JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui gelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, OTT terkait suap dan pungutan perkara.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara,” kata Ghufron, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/9).
Ghufron menyebutkan, OTT dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Semarang dan Jakarta. Berdasarkan informasi yang beredar, lima orang sudah berhasil diamankan badan antikorupsi.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Ghufron tanpa merinci identitas pelaku yang sudah diamankan.
Secara terpisah, Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, OTT digelar sejak Rabu (21/9/2022) malam. Namun Ali tidak mau mengonfirmasi ketika disinggung pihak yang ditangkap salah satunya hakim agung.
”Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi,” tutur Ali Fikri.
Ali melanjutkan, selain mengamankan sejumlah orang terdapat alat bukti mata uang asing yang ditemukan dalam giat OTT ini. “Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” tuturnya.
Sementara pihak MA belum memberi pernyataan resmi terkait hal ini. Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, selain pihak swasta, panitera dan hakim agung turut diamankan oleh penyidik KPK. (inilah/pel/d2)
Discussion about this post