MEDAN, Waspada.co.id – Satgas Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menyerap aspirasi untuk penyempurnaan dan turunannya yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahmkam Konstusi (MK).
Serap aspirasi ini melibatkan buruh dan pekerja di Sumatera Utara (Sumut) yang berlangsung di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau, Jumat (30/9).
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah memilki sikap atas putusan MK terhadap UU Cipta Kerja.
Dalam putusan MK Nomor 91 atas UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstusional bersyarat. Syaratnya, agar DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan atau hingga 2023.

Apabila pemerintah dan DPR tidak memperbaiki UU Cipta Kerja ini, maka inkonstusionalnya tidak bersyarat lagi atau tidak berlaku.
“Tentunya, DPR dan pemerintah tidak mau itu, karena undang-undang ini diciptakan untuk mengembangkan sistem perekonomian kita, berorientasi pada penciptaan lapangan kerja lalu, kemudian mendorong sektor UMKM,” kata Inosentius.
Ia mengatakan, pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja memang sudah dipikirkan pemerintah dalam jangka panjang. Artinya, pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi generasi bangsa untuk 25 tahun ke depan.
Direktur Mediator Tenaga Kerja Kemenaker Adriani, menyampaikan UU Cipta Kerja tujuannya untuk kebaikan bangsa. Ia mengharapkan, penyempurnaan undang-undang ini dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
Ia menambahkan, dalam pembuatan kebijakan ini tentunya akan melibatkan semua pihak, salah satunya dengan mengedepankan kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Kegiatan ini untuk mendapat masukan saran dari masyarakat khususnya, karena kita cerita mengenai Ketenagakerjaan dari sektor serikat pekerja dan buruh, juga dari asosiasi pengusaha,” ungkapnya.
Tujuannya untuk mendapat masukan agar penyempurnaan secara materil dapat disiapakan. “Kita sudah tahu, putusan MK dari segi formil, pasti akan berproses ke materil, maka dari sekarang kita mempersiapkan. Kira-kira pandangan dari teman teman, sejak terbit UU Cipta Kerja ini, apa yang menurut mereka yang perlu kita perbaiki,” ungkapnya.
Meskipun UU Cipta Kerja ini mendapat banyak penolakan dari berbagai organiasi buruh dan pekerja. Menurut Adriani, ditolak atau tidaknya merupakan dinamika demokrasi, tapi yang perlu digaris bawahi apa yang perlu untuk diperbaiki.
“Apalagi secara resmi udah ada usuluan untuk ditinjau yudisial review, tentunya dalam rangka perbaikan kita masukkan yang komprehenshif dari semua pihak,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post