MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik rencana Dishub Kota Medan meringankan beban masyarakat dengan memberikan subsidi ongkos bagi penumpang angkutan kota (Angkot) dan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu kepada sopir Angkot di Kota Medan.
“Tindakan subsidi itu baik sekali, contoh itu tidak harus dari provinsi. Mungkin itu diantisipasi dengan anggarannya tinggi PAD. Mungkin mereka sudah merasakan langsung penderitaan masyarakat yang juga keinginan pak gubernur seperti itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto, kepada wartawan di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Selasa (20/9).
Supriyanto mengungkapkan, subsidi ongkos Angkot harus dikuatkan dengan regulasi dan peraturan yang ada. “Cuman regulasi apa yang menghalalkan (subsidi ongkos Rp1500), itu kan perlu, (agar) tidak semena-mena,” ungkap Supriyanto.
Dia mengatakan, Dishub Sumut dan Organda Sumut, menyepakati kenaikan tarif angkutan darat seperti bus, Angkot dan angkutan perdesaan. Di mana, tarif dasar biaya pokok dan margin naik sekitar 25,41 persen. Artinya, operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer dengan tarif batas bawahnya Rp123 per penumpang per kilometer
Sementara ongkos Angkot di Kota Medan sebesar Rp5000/estafet per penumpang. Pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik menjadi Rp6.500 yang ditetapkan oleh Organda Medan. Sehingga ada kenaikan 30 persen.
Sedangkan, kesepakatan Dishub Sumut dan Organda Sumut kenaikkan tarif angkutan darat sebesar 25,41 persen dan Dishub Kota Medan memberikan subsidi ongkos Angkot Rp1.500 atau sekitar 30 persen.
Bila subsidi ongkos Angkot sebesar Rp1.500 per penumpang tetap dilakukan. Dishub Kota Medan akan melanggar ketetapan dibuat Dishub Sumut dan Organda Sumut yang menjadi acuan untuk kenaikan tarif angkutan darat di kabupaten/kota.
Untuk kesepakatan kenaikan tarif angkutan darat ini, masih digodok dan dibahas di Pemprov Sumut untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut.
Supriyanto mengungkapkan, hasil penelusuran pihaknya terhadap tarif Angkot di Kota Medan Rp6.500 per estafet tersebut, merupakan kesepakatan sepihak dilakukan Organda Medan, tanpa ada SK Wali Kota Medan diterbitkan.
“Saya sudah selidiki, ternyata itu hanya tingkat Organda (Medan) setempat, dan belum berbentuk SK (Wali Kota Medan),” jelas Supriyanto.
Supriyanto mempersilakan, Dishub Kota Medan memberikan subsidi ongkos Angkot di Medan. Tapi, harus mengikuti peraturan yang sudah ada.
“Mungkin mereka sudah mendapat bimbingan dari pimpinan (Wali Kota Medan, BPK). Tapi, percayalah gubernur juga kemarin sudah punya keinginan duluan seperti itu,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post