JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan banyak pihak mempermasalahkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang memperbolehkan penjabat kepala daerah melakukan mutasi dan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS).
“Jadi disampaikan SE ini ditrigger semenjak adanya 6 Kepala Daerah Gubernur dan 68 Pj Bupati, Wali Kota, jadi 76 sekarang. Ini mulai Otonomi Daerah (Otda) ini mulai teriak-teriak, mulai mengeluh, mempermasalahkan, galau. Karena banyak sekali sudah mulai, kan enggak boleh mutasi pegawai,” kata Tito kepada wartawan, Rabu (21/9).
“Ada beberapa persetujuan yang perlu yang dimintakan Mendagri harus tanda tangan terkait mutasi pegawai. Ini luas sekali, setelah dilihat ada hal-hal bisa disimpulkan,” sambungnya.
Dia menjelaskan, pertama mengenai kewenangan untuk menandatangani surat pemberhentian sementara kepada mereka pejabat ASN yang sudah terkena pidana. Kemudian, yang sudah terkena, diputuskan dalam sidang pelanggaran disiplin yang nyata.
“Mereka ini untuk PJ, kalau untuk definitif enggak perlu persetujuan Mendagri. Ada PP menjelaskan bahwa tidak boleh terjadi kekosongan, bila ada pejabat ditahan harus diberhentikan dan harus segera diisi. Ini sudah mulai banyak,” sebutnya.
Kedua mutasi antardaerah. SE itu bertujuan untuk memangkas birokrasi yang panjang dalam memutasi atau memberhentikan ASN yang tersangkut masalah hukum.
“Kedua mutasi antar daerah, isunya ketika SE keluar, temen-temen media mengutip judulnya. Saya saja yang baca kaget, karena bukan kewenangan itu diberikan. Tapi poinnya di 4a dan 4b. Yaitu sudah terkena masalah hukum, sudah ditahan, itu harus diberhentikan. Kalau nunggu kita panjang. Kalau semua minta izin tertulis Kemendagri, prosesnya panjang,” sambungnya.
Menurut mantan Kapolri ini, bila permintaan mutasi datang dari 270 daerah maka akan menumpuk di Ditjen Otda. “Ini baru 74, 270 berarti 3 kali lipatnya menumpuknya. Sehingga yang bisa disimpulkan, disimpulkan. Jadi masalah teknis saja,” ujarnya.
Isu ini pun menjadi berkembang dan seolah-olah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan kewenangan penuh terhadap PJ untuk memberhentikan dan mutasi jabatan.
“Sudah dijelaskan kapuspen, tapi saya marahi. Karena enggak detail, ini ada fenomena blind lead blind, berkomentar salah akhirnya salah. Makanya saya bilang ralat judulnya dan makasih Pak Guspardi Gaus bilang Kemendagri memberikan kewenangan amat terbatas,” ungkapnya.
Selain itu, dia khawatir banyak pihak akan terjadi politisasi karena adanya kewenangan tersebut. Namun, kewenangan itu hanya boleh dilakukan kepada ASN yang terjerat masalah hukum dan harus diberhentikan.
“Itu pun 7 hari kemudian harus lapor Kemendagri, dan saya bisa meralat. Dan kedua mutasi antar daerah, nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke Otda, diserahkan ke BKN. Kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan menumpuk,” paparnya.
“Karena kami ingin berikan pelayanan fleksibel dan lincah, dan menurut saya enggak bertentangan dengan UU. Kalau ada PJ yang sewenang-wenang, kita perketat. 3 bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban. Kedua sistem pengawasan kita harus paham juga teman-teman menjabat ini SK-nya mereka satu tahun, bisa diperpanjang orang sama atau berbeda,” tambahnya.
Tito menegaskan, PJ terlalu banyak sewenang-wenang juga bisa diganti. Apalagi, jika tidak puas juga akan jauh lebih gampang lagi untuk melakukan pergantian. “Temen-temen PJ ini penugasan Presiden dan Mendagri. Temen-teman ini karena penugasan bisa dipanggil DPR melalui Mendagri. Jadi temen-temen Komisi II sampaikan ke Kemendagri untuk dihadirkan. Saya enggak keberatan, kami enggak akan lindungi kalau melakukan sewenang-wenang, kalau enggak puas dengan pengawasan di Kemendagri,” tutupnya. (wol/merdeka/ryan/d2)
Discussion about this post