KISARAN, Waspada.co.id – Personel Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan FN pemilik 3 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dari sebuah gudang penimbunan di Desa Tanah Rendah, Kecamatan Aek Ledong Asahan.
“FN ditangkap menyimpan 3 ton solar di sebuah gudang BBM miliknya. Minyak itu akan dijual kepada along-along (penjual minyak) seharga Rp7.800 per liter,” ujar Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradana Elhaj dampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frengky Susanto, Kajari Asahan Dedyng Wibianto Attabay dan perwakilan Depot Pertamina Burhan, Selasa (13/9).
Kapolres mengatakan, kasus dugaan penimbunan BBM terungkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat pada 8 September 2022. Bahwa adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kecamatan Aek Ledong. Petugas di lapangan menyelidiki ke Gudang CV Maju Jaya Sejahtera.
Pada saat digerebek, ditemukan empat orang laki-laki, masing-masing di antara mereka adalah FN, BS, AS dan UP serta barang berupa 36 jerigen plastik berisikan lebih kurang 30 liter solar.
Kemudian, sembilan buah drum plastik warna biru berisikan 180 liter solar, satu drum plastik warna biru berisikan 89 liter solar, dua buah selang, satu buah corong berwarna merah, dua unit truk colt diesel dengan nomor Polisi BK 8157 LY dan BK 9327 YH.
“Pasal yang dipersangkakan kepada empat orang adalah Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Roman. (wol/dan/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post