SUKADANA, Waspada.co.id – Polres Ciamis menangkap ASN berprofesi sebagai guru berinisial KR (51) diduga menyebarkan video pornogafi (mesum) di grup aplikasi perpesanan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan pelaku KR ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Penangkapan atas dasar dugaan pelaku memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dengan korban.
“Video itu berdurasi 2 menit 50 detik (dibuat) di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang, Jawa Tengah,” katanya, Selasa (27/9).
Tony menjelaskan, motif pelaku menyebarluaskan konten video persetubuhan dengan korban karena merasa sakit hati diputusi. Keduanya diketahui melakukan hubungan gelap sejak 2016 hingga 2022.
“Saat melakukan hubungan gelap hingga persetubuhan, keduanya sudah memiliki pasangan,” jelasnya.
Tony menambahkan, pelaku terancam 12 tahun penjara dan dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya.(wol/lvz/merdeka/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post