MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis, menyebut banyak tahapan-tahapan supaya pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Misalnya para organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pendapatan daerah mengintensifikasi pendapatan asli daerah di sektor pajak dan restribusi untuk lebih proaktif.
Kemudian, memfasilitasi wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan administrasi perpajakan lebih sederhana. Misalnya melalui digitalisasi dan retribusi daerah.
Begitu juga pada sektor belanja, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan ini mengatkan ada tahapan-tahapan yang didorong. Di antaranya, mempercepat proses pengadaan seperti lelang langsung, pengadaan elektronik, penunjukan langsung dan sebagainya.
Zulkarnain menekankan, pihaknya berharap sampai September ini realisasi pendapatan daerah mencapai 80 persen. Sebab biasanya di triwulan III, kinerja arus kas berada pada tingkat maksimum. Baik pendapatan dan belanja daerah berada pada titik optimal. Ini yang jadi sistem evaluasi secara periodik, baik pendapatan maupun belanja daerah.
Kemudian, sambungnya, belanja daerah diharap menjadi instrumen pendorong ekonomi kota, termasuk mengendalikan tingkat inflasi. Kemudian, instrumen APBD harus bisa digunakan untuk mengelola daya beli masyarakat terjaga.
“Fungsi APBD ada tiga, yakni fungsi alokasi meliputi membangun jalan, drainase, pelayanan publik dan sarana prasarana publik. Kemudian fungsi distribusi, yaitu pemerataan melingkupi pemerataan wilayah baik sektor infrastruktur, ekonomi, sosial budaya dan fungsi stabilisasi, seperti operasi pasar bekerja sama dengan bulog dan pihak swasta sehingga kebutuhan dasar masyarakat terjaga,” ungkapnya, Minggu (4/9).
Tak ketinggalan, melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melakukan monitoring dan evaluasi ketat supaya gejolak harga terkendali agar daya beli masyarakat khususnya untuk kebutuhan dasar keluarga selalu terjaga.
Dalam struktur APBD, sambungnya, juga ada istilahnya bantuan tidak terduga (BTT). Digunakan untuk kondisi tak terduga, misal bencana alam dan bencana sosial.
“Bencana sosial di antaranya sektor ekonomi, misal terjadi kelangkaan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, berdasarkan instruksi Mendagri terbaru, BTT bisa digunakan agar persediaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat terjaga. Dengan demikian, fungsi APBD semakin optimal,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post