STABAT, Waspada.co.id – Penasehat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi enggan berkomentar banyak atas ditundanya persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (13/9).
“Kita gak mau berkomentar soal itu (ditunda) biarlah wewenang majelis. Tapi tadi jelas majelis menyampaikan, bahwa ada satu kali lagi JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, jika tidak hadir juga, maka ditinggal,” cetus Mangapul.
Disamping itu, Mangapul menyebut pihaknya berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli dalam berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli di perkara TPPO. Kalau di berkas nomor 467/468 ada saksi ahli, tidak ada saksi ahli pidana di situ. Saksi ahli yang mau didatangkan JPU yakni dari Jakarta,” tambah Mangapul.
Berkas perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, berkas perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring, dan berkas perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa kasus TPPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin, ditunda karena masing-masing saksi tidak hadir tanpa alasan.
Diantaranya saksi berkas perkara TPPO sebanyak lima orang, berkas perkara terdakwa Hermanto dua orang, dan berkas perkara Dewa Perangin-Angin dua orang. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post