MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait penyesuaian tarif angkutan darat di Sumut.
Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Organda Sumut dan stakeholder telah menyetujui kenaikan tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer dan arif batas bawahnya Rp123 per penumpang per kilometer.
Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan, mengatakan penyesuaian tarif masih digodok di Biro Hukum Setda Sumut dan belum tahu kapan turun menjadi SK Gubernur.
“Ya dampaknya seperti itu, setiap kenaikan BBM pasti ada kenaikan tarif. Kita sedang menggodok, sehingga kenaikan tarif ini tidak memberatkan masyarakat. Ini skema-skema sedang dilakukan Pemerintah, sehingga dampak kenaikan BBM sedang dibahas mekanismenya,” kata Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Dengan penyesuaian tarif ini, Agustinus mengungkapkan Pemprov Sumut memikirkan kedua belah pihak, yakni operator angkutan dan masyarakat yang sama-sama merasakan imbas dari kenaikan BBM.
Penyesuaian tarif ini, menurut Agustinus, akan memberikan dampak bagi operator angkutan dan masyarakat. Maka Pemprov Sumut sedang menyiapkan sejumlah kebijakan dan langkah-langkah ke depannya.
“Belum tahu pertimbangan mana yang akan dipakai, ada skenario, ada beberapa opsi. Kenaikan tarif ini harus dipertimbangkan operator dengan operasinya. Kita juga memperhitungkan keseimbangan masyarakat selaku pengguna angkutan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post