JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati meminta pemerintah meninjau ulang batas garis kemiskinan di Indonesia. Pasalnya, dalam basis perhitungan terbaru, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$ 1,9 menjadi US$ 2,15 per-kapita per-hari.
“Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan. Sementara garis kemiskinan di Indonesia yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan,” kata Anis di Jakarta, Senin (3/10)
Selain berkaca pada pernyataan Bank Dunia, lonjakan inflasi yang terjadi di dalam negeri saat ini juga menambah kesulitan pada masyarakat. Berbagai harga kebutuhan makanan atau kebutuhan pokok menjadi naik. “Maka batas garis kemiskinan Rp505.469,00 per kapita per bulan ini menjadi tidak relevan,” ujarnya.
Wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu mengatakan bahwa lonjakan inflasi yang terjadi membuat standar hidup masyarakat menjadi meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang rawan masuk ke dalam kategori miskin ekstrim.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Garis kemiskinan yang digunakan BPS pada Maret 2022 tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen). (wol/tempo/ryan/d2)
Discussion about this post