MEDAN, Waspada.co.id – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APM Malaysia) menahan sejumlah 27 orang nelayan asal Belawan yang merupakan anak buah kapal (ABK) KM Tuah Laut, Sabtu (1/10).
Mereka ditahan setelah ditangkap petugas APM di Perairan Pulau Jarak, Perak, dengan sangkaan menangkap ikan tanpa izin di perairan Malaysia pada hari Selasa, 27 September 2022.
Para nelayan yang ditahan itu bernama Nuzul Indra, Abdul Kahar, Basri Idris, Budi, Jenal, Azhari Tanjung, Abdulah, Rizal, Zainal, Muhammad Reza, Ahmad, M Isa, Miswan, Jakaria, Rahmadsyah, Ramadhani, Ruslan, M Dayat, Muslim, Rakhmad, Samudra, Abdul Raup, Idris, Ibnu, Nurido Muhari, Amirudin dan Aspan.
Keterangan sumber di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), menyebutkan dua kapal tersebut kerap sandar di dermaga Gudang Kelong yang salah satunya bernama KM Tuah Laut.
“Diperkirakan kapal tersebut sekitar lima hari lalu. Namun pemilik gudang berusaha menyembunyikannya,” kata sumber.
Bersama dua kapal itu petugas kemaritiman Malaysia juga menahan nahkoda beserta belasan anak buah kapal (ABK).
“Kapal sekarang ditahan di Lumut, Malaysia,” jelas sumber.
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Josua Sembiring, mengaku belum mendapat informasi tetang tertangkapnya dua kapal asal Belawan tersebut sehingga belum bisa memberikan keterangan.
Sementara itu, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Rustam Effendi Maha, SH, kecewa dengan sikap pengusaha dan petugas PPSB yang terkesan menyembunyikan peristiwa penangkapan itu.
“Kami sudah berusaha mencari informasi tentang keberadaan nelayan yang menjadi ABK tersebut namun belum berhasil,” ucapnya.
Rustam menduga, dua kapal tersebut bermasalah sehingga ada upaya oknum menyembunyikannya. “Bisa jadi kapal itu tidak memiliki dokumen,” pungkasnya. (wol/lvz/ril/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post