• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Aturan Baru: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Biaya Pembuatannya

12 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Ragam, Teknologi, Warta
A A
0
Ilustrasi-Paspor

Ilustrasi Paspor (HO)

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersiap menerapkan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkum HAM) Nomor 18 tahun 2022 yang telah diundangkan, Kamis 29 September 2022.

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Rabu (5/10).

RelatedPosts

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (26/9)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (26/9)

ago 12 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpeluang Menguat pada Selasa (26/9)

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpeluang Menguat pada Selasa (26/9)

ago 12 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Selasa 26 September 2023

Daftar Harga Emas Antam, Selasa 26 September 2023

ago 12 bulan

Dengan begitu, Widodo mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” lanjutnya.

Lantas terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan, Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkum HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (merdeka/pel/d2)

Tags: Dirjen Imigrasiimigrasikemenkum-HAMMasa Berlaku PasporPasporPaspor Elektronikpembuatan pasporPlt Direktur Jenderal ImigrasiWidodo Ekatjahjana
Previous Post

Desain Rumah Minimalis 10×16 M, Home Sweet Home

Next Post

PDIP Kota Binjai Buka Penjaringan Bacaleg Hingga 8 Oktober

Related Posts

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (26/9)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Selasa (26/9)

ago 12 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpeluang Menguat pada Selasa (26/9)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpeluang Menguat pada Selasa (26/9)

ago 12 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Selasa 26 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Selasa 26 September 2023

ago 12 bulan
Ilustrasi-Begadang
Kesehatan

Ternyata, Sering Begadang Dapat Mempercepat Penuaan Otak

ago 12 bulan
Kaesang-Jadi-Ketum-PSI
Indonesia Hari Ini

Dilantik Jadi Ketum PSI, Kaesang : Ingin Mengikuti Jejak Bapak, Berpolitik Untuk Kebaikan

ago 12 bulan
Menteri-BKPM-Bahlil
Indonesia Hari Ini

Menteri Bahlil: Warga Rempang Dapat Uang Tunggu dan Sewa Rumah Selama Geser Kampung

ago 12 bulan
Next Post
Syarief-Sitepu

PDIP Kota Binjai Buka Penjaringan Bacaleg Hingga 8 Oktober

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4239 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14785 shares
    Share 5914 Tweet 3696
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4222 shares
    Share 1689 Tweet 1056
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199569 shares
    Share 79828 Tweet 49892

Recent News

Lapas Tanjung Gusta Medan Latih Napi Menjadi Pengrajin Ulos. (HO/lapas medan)

Lapas Tanjung Gusta Medan Latih Napi Menjadi Pengrajin Ulos

ago 12 bulan
Penyerahan nota pengantar perubahan APBD 2023.(Ist)

Delapan OPD Ajukan Nota P-APBD 2023

ago 12 bulan
Kaban BPKPAD Pemko Binjai, Erwin Toga T.P Purba. (foto: Ist)

BPKPAD Kota Binjai Pertimbangkan Usulan Dewan Soal Tenaga Ahli Survei

ago 12 bulan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Edi Mulya Matondang.(WOL Photo/Riduan)

Kadisdik: Temuan BPK Soal Dana BOS Sejak Mei 2023

ago 12 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Lapas Tanjung Gusta Medan Latih Napi Menjadi Pengrajin Ulos. (HO/lapas medan)

Lapas Tanjung Gusta Medan Latih Napi Menjadi Pengrajin Ulos

ago 12 bulan
Penyerahan nota pengantar perubahan APBD 2023.(Ist)

Delapan OPD Ajukan Nota P-APBD 2023

ago 12 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.