• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Begini Cara Pengacara Kamaruddin Ungkap Kematian Brigadir J

11 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Kamaruddin-Simanjuntak

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Ist)

20
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap caranya membongkar kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang semula disebutkan akibat tembak menembak dengan Bharada E hingga berubah menjadi pembunuhan berencana.

Hal itu dikatakan Kamaruddin saat memberikan kesaksian dalam dugaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

RelatedPosts

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menteri NasDem

Mahfud MD: MK tak Punya Wewenang Ubah Aturan Usia Capres Atau Cawapres

ago 11 bulan
Budi-Arie-Setiadi

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

ago 11 bulan
Presiden-RI-Jokowi

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

ago 11 bulan

Menurutnya, dugaan kematian Brigadir J janggal itu terungkap setelah mendapat surat kuasa hukum dari pihak keluarga Brigadir J pada 13 Juli 2022 lalu. Dia kemudian melakukan investigasi secara internal hingga analisa mengenai kematian Brigadir J akibat dibunuh semakin yakin.

“(Investigasi) Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi saya sudah yakin pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin kepada JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

Dari hasil investigasinya, Kamarudin mengklaim menemukan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. Dugaan kliennya dibunuh itu menurut Kamaruddin diperkuat informasi intelijen yang tidak disebutkan namanya bahwa kematian Brigadir J akibat tembak menembak adalah bohong atau rekayasa.

“Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelijen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu adalah hoaks,” ujar dia.

Mendengar keterangan dari Kamaruddin, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya soal informasi tersebut untuk dibeberkan secara spesifik dan jelas agar bisa dijadikan sebagai bukti di persidangan.

“Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang Anda ketahui?” ujarnya.

Meski telah diminta untuk dibongkar, Kamaruddin tetap kukuh untuk tidak menyebut siapa pemberi informasi intelijen. Hal itu demi keselamatan pemberi informasi yang disebut masih bertugas di salah satu instansi.

“Jadi informasi ini sifatnya intelijen, lalu kami telusuri untuk kebenarannya,” kata dia.

Kamaruddin lalu menyebutkan temuan dari investigasinya bahwa Putri sempat menggoda Brigadir J ketika di Magelang namun ditolak.

“Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar,” terangnya.

Godaan Putri itu menurut Kamaruddin berdasarkan informasi diterimanya ditolak Yoshua. Sampai pada akhirnya Kuat Maruf yang merupakan sopir pribadi Putri Candrawathi disebut Kamaruddin menodongkan pisau kepada Yoshua.

“Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa kuat maruf memegang pisau. Ditujukan kepada almarhum,” katanya.

Di sisi lain, berdasar informasi yang diterima Kamaruddin bahwa ketika asisten rumah tangga Putri bernama Susi saat itu menangis. Hanya saja, dia tidak mengetahui alasan di balik tangisan Susi tersebut.

“Kemudian ada informasi kami dengar apa namanya asisten rumah tangga bernama Susi menangis-nangis tapi tidak tahu tangisannya tentang apa,” imbuhnya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan sebanyak 12 saksi mulai dari yaitu Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J, lalu Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, Pacar Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak, sampai kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sedangkan sisa keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Dimana mereka akan diperiksa guna memastikan dakwaan atas perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E yang disebut ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J dengan menembak sebagaimana instruksi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati. (wol/merdeka/lvz/d2)

Tags: Brigadir JIrjen Pol Ferdy Sambopengacara kamaruddinpengadilan negeri jakarta selatanpolrisidang sambo
Previous Post

Usai Bertemu Anies Bahas Cawapres, AHY akan Bertemu Surya Paloh Besok

Next Post

PWI Asahan Gelar UKW Awal Desember

Related Posts

Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD Akan Kawal Kasus Korupsi Menteri NasDem
Indonesia Hari Ini

Mahfud MD: MK tak Punya Wewenang Ubah Aturan Usia Capres Atau Cawapres

ago 11 bulan
Budi-Arie-Setiadi
Indonesia Hari Ini

Kominfo Bakal Surati Penyelenggara Jasa Internet Ikut Berantas Judi Online

ago 11 bulan
Presiden-RI-Jokowi
Politik

Presiden Jokowi Akui Beri Restu Kaesang Gabung PSI

ago 11 bulan
Rapat-Paripurna
Indonesia Hari Ini

DPR RI Klaim Revisi UU ASN Tak Bedakan Hak PNS dan PPPK

ago 11 bulan
Bulog-Salurkan-Bantuan-Pangan-Cadangan-Beras-di-Sumut
Ekonomi dan Bisnis

Bulog Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras di Sumut

ago 11 bulan
KIPPU-Wilayah-I
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Dorong Praktik Bisnis Sehat Dalam Industri Karet

ago 11 bulan
Next Post
PWI-Asahan

PWI Asahan Gelar UKW Awal Desember

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kapolda-Sumut

    Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    4997 shares
    Share 1999 Tweet 1249
  • Desain Rumah Minimalis 7×12 M, Low Budget tapi Tetap Keren

    4490 shares
    Share 1796 Tweet 1123
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    15312 shares
    Share 6125 Tweet 3828
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    316 shares
    Share 126 Tweet 79

Recent News

Camat-Kualuh-Selatan-memberikan-kata-Takziah-malam-ketiga

Hadiri Takziah di Rumah Warga Kampung Banjar, Camat Suwedi Ajak Tetap Istiqamah

ago 11 bulan
BUPATI-ASAHAN-SURYA

Bupati Surya Akan Sampaikan Rancangan Perda Asahan Ke Pj Gubernur Sumut

ago 11 bulan
Pj-Bupati-Bener-Meriah

Pj Bupati Bener Meriah Terima Kunjungan Tim Surveior LARS-DHP Akreditasi RSUD Muyang Kute

ago 11 bulan
Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

ago 11 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Camat-Kualuh-Selatan-memberikan-kata-Takziah-malam-ketiga

Hadiri Takziah di Rumah Warga Kampung Banjar, Camat Suwedi Ajak Tetap Istiqamah

ago 11 bulan
BUPATI-ASAHAN-SURYA

Bupati Surya Akan Sampaikan Rancangan Perda Asahan Ke Pj Gubernur Sumut

ago 11 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.