MEDAN, Waspada.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan pendataan non ASN di lingkungan Pemprov Sumut.
Jumlah non ASN yang terdata dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut, sebanyak 7.934 orang. Adapun jumlah hasil pendataan non ASN itu terdiri dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) sebanyak 66 orang dan tenaga non ASN sebanyak 7.868 orang.
“BKD sudah selesai melakukan pendataan seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Sumut,” kata Kepala BKD Sumut, Safruddin, saat dikonfirmasi, Senin (10/10).
Ia menyebutkan, hasil pendataan tersebut masih sebagai hasil pendataan tahap prafinalisasi. Tahapan tersebut adalah tahap final validasi dan verifikasi yang diawali dari pengumuman hasil pendataan prafinalisasi untuk mendapatkan umpan balik dari publik. “Jadi ini masih belum data yang final, masih ada tahapan lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat, untuk memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan. “Itu sudah kita umumkan saat ini di laman resmi BKD Sumut. Pengumuman tertanggal 7 Oktober 2022,” sebut Safruddin.
Pengumuman ke publik tersebut, lanjut Safruddin, untuk mendapatkan saran dan masukan dari non ASN yang memenuhi kategori tapi belum terdata.
“Misalnya, bagi non ASN yang memenuhi kategori namun belum terdata, silakan mengusulkan kembali. Kemudian yang datanya belum lengkap, dapat dikonfirmasi dan dilaporkan lewat OPD masing-masing untuk diproses lebih lanjut oleh BKD Sumut,” terang Safruddin.
Begitu juga dari publik, bisa menyampaikan saran dan masukan atas daftar nama non ASN yang sudah terdata, namun tidak seharusnya terdata dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.
“Misalnya nama si A tidak layak masuk pendataan karena bukan non ASN, misalnya ada dugaan titipan nama dan faktor lainnya, jadi kami beri kesempatan untuk memberi saran dan masukan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Safruddin.
Selanjutnya, saran dan masukan tenaga non ASN yang belum terdata dan dari publik tersebut, dapat dikirimkan lewat email ppbkdprovsu@gmail.com paling lambat 5 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan.
“Nanti saran dan masukan itu akan kami tampung, lalu kita proses apakah bisa kita terima atau ditolak berdasarkan verifikasi dari bukti-bukti yang disampaikan,” jelasnya.
Setelah tahap umpan balik tersebut selesai, lanjut Safruddin, kemudian masuk ke tahap finalisasi dan dikirimkan ke BKN. “Tugas kita sampai disitu. Lalu untuk apa selanjutnya akhir dari pendataan ini, adalah sepenuhnya tergantung dari kebijakan pemerintah pusat. Tentu kita menunggu kebijakan selanjutnya,” ujar Safruddin. (wol/man/d2)
Discussion about this post