PANGURURAN, Waspada.co.id – Bupati Samosir Vandiko Timoteus Gultom melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Samosir Ricky Rumapea, membantah adanya pemberitaan media lokal yang menyampaikan pernyataan anggota DPRD Samosir dari Fraksi Golkar Polten Simbolon menyebutkan adanya kesepakatan antara bupati dan Ketua Fraksi PDIP Pardon Lumbanraja pada Rapat Paripurna pengesahan Perda P-APBD Samosir yang berlangsung, Jumat (30/9), karena tidak memenuhi kuorum.
“Tidak ada kesepakatan apapun yang dilakukan bupati dengan Ketua Fraksi PDI Perjuangan. Sekali lagi, tidak ada kesepakatan seperti yang dimaksud di dalam pemberitaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Sabtu (1/10).
Ricky mengatakan, pihaknya akan menggunakan hak jawab untuk meluruskan isi pemberitaan tersebut. “Sangat kita sayangkan, karena rekan wartawan tersebut tidak mengonfirmasi langsung kepada bupati sebagai orang yang dituding,” jelasnya.
Dikatakannya, Bupati Samosir berharap anggota DPRD Samosir dari Fraksi Golkar Polten Simbolon agar mengklarifikasi yang telah ditudingkan terhadap Bupati Samosir yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut. “Kita minta segera diklarifikasi, supaya tidak menjadi isu liar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Disinggung mengenai gagalnya pengesahan P-APBD Kabupaten Samosir TA 2022, mantan Kabag Umum dan Perlengkapan ini sangat menyayangkan hal tersebut terjadi.
“Anggaran yang disusun pada situasi Covid-19 masih tinggi, membutuhkan penyesuaian beberapa kegiatan. Jadi, banyak kepentingan masyarakat yang terganggu, karena tidak ada kesempatan menyesuaikan,” terangnya.
Adanya perbedaan pendapat anggota legislatif dengan eksekutif, katanya, sebaiknya dibahas pada Rapat Paripurna. “Sangat disayangkan, karena sudah selesai tahap pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD bersama OPD, tapi gagal pada tahap paripurna pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda P-APBD. Sebab, kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum,” pungkasnya. (wol/ward/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post