• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

CERI: Kepala BKPM Ceroboh, Hidupkan Izin Tambang Sudah Mati di Aceh

12 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Ist)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai bila sikap ceroboh ditunjukkan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia yang telah mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resources (LMR) di Aceh Tengah yang sebelumnya sudah dicabut.

“Sebab, Bahlil tanpa mempertimbangkan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, khususnya Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara diatur secara khusus, merupakan kewenangan penuh Pemerintah Aceh,” ungkap Yusri Usman, dalam rilis yang diterima Selasa (11/10) di Jakarta.

RelatedPosts

JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 12 bulan
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 12 bulan
Menkumham, Yassona Laoly

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

ago 12 bulan

Pasalnya, sambung Yusri, menurut Kepala Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Ir Mahdinur MM telah mengatakan kepada CERI pada Selasa (11/10) siang, bahwa setelah Kepala BKPM mencabut IUP PT LMR yang berstatus Penanaman Modal Asing di bawah kewenangan Pemerintah Pusat pada 5 April 2022 sesuai surat nomor 20220405-01-92695, dan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka status lokasi tambang tersebut menjadi bebas dan di bawah kewenangan penuh Pemerintah Aceh.

“Maka, tidak ada kewenangan apapun bagi Kepala BKPM, Bahlil untuk bisa mencabut terhadap surat keputusannya sendiri tertanggal 5 April 2022 tersebut, jika dia cabut itu perbuatan melawan hukum,” ungkap Yusri Usman.

Untuk itu, kata Yusri, wilayah tambang bekas PT LMR itu sekarang merupakan wilayah bebas dan di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.

“Bagi yang berminat bisa mengajukan permohonan sesuai Qanun Aceh bidang pengelolaan sumber daya alam,” kata Yusri.

Lanjut Yusri, dasarnya seperti dikatakan Kadis ESDM Aceh, Pasal 173 A dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dijelaskan pengalihan wewenang tersebut tidak berlaku bagi provinsi yang memiliki Undang Undang Keistimewaan dan kekhususan serta mengatur secara khusus pengelolaan minerba di dalam aturan kekhususan tersebut, termasuk Qanun Aceh yang sudah disebut di atas.

Jadi, lanjut Yusri, berdasarkan ketentuan perundangan di atas, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan sepenuhnya dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Aceh, kecuali potensi minerba itu terletak di wilayah lintas provinsi atau di wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai.

“Akan tetapi, IUP yang dicabut itu masih di wilayah Pemerintah Aceh, jadi kacau ini, harus segera dilaporkan juga ke Presiden Jokowi agar tidak terjadi masalah ke depannya,” katanya lagi.

Apalagi, sambung Yusri, Kepala ESDM Aceh telah menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait keputusan Menteri Bahlil tertanggal 30 Agustus 2022 yang menghidupkan kembali IUP PT LMR tersebut. (wol/rls/asred/d2)

Tags: ceriPemprov AcehPT LMR
Previous Post

Perang Kian Meluas, Ekonomi Dunia Dalam Situasi Tak Aman

Next Post

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Berikut Daftarnya

Related Posts

JOKOWI
Politik

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 12 bulan
Arsul-Sani
Indonesia Hari Ini

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 12 bulan
Menkumham, Yassona Laoly
Fokus Redaksi

Belum Kembalinya Mentan SYL ke Indonesia Dibenarkan Menkumham Yasonna

ago 12 bulan
Sekjen-PDIP-Hasto
Politik

Bagi PDIP, tak Ada Istilah Injury Time Tentukan Bacawapres Ganjar

ago 12 bulan
Mentan-Syahrul-Yasin-Limpo
Indonesia Hari Ini

Soal Hilang Kontak-nya Mentan SYL Pasca Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

ago 12 bulan
JOKOWI-BUKA-KONGRES-PWI
Politik

SYL tak Muncul ke Permukaan, Presiden Jokowi Tunjuk Harvick Hasnul Qolbi Jadi Mentan Ad Internim

ago 12 bulan
Next Post
Ilustrasi-Cuti-Bersama-dan-libur-Nasional

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Berikut Daftarnya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 12x10 M, Menarik dan Elegan

    Desain Rumah Minimalis 12×10 M, Menarik dan Elegan

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    19671 shares
    Share 7868 Tweet 4918
  • Alamak! Proyek Jalan Rp7,7 Miliar di Simeulue Akan Dilapor ke APH

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Diduga Tidak Profesional, Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter Polrestabes Medan Dipropamkan

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201612 shares
    Share 80645 Tweet 50403

Recent News

Asian-Games

Asian Games 2022: Ujian Berat Lima Wakil Indonesia

ago 12 bulan
JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 12 bulan
Arsul-Sani

Usai Disahkan Jadi Hakim MK, Arsul Sani Merespon Soal Gugatan Usia Capres

ago 12 bulan
Pj-Walikota-Tebing-Tinggi

Tebingtinggi Kembai Raih Penghargaan TP2DD Terbaik I Sumatera oleh Menko Perekonomian

ago 12 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Asian-Games

Asian Games 2022: Ujian Berat Lima Wakil Indonesia

ago 12 bulan
JOKOWI

Jokowi Diusulkan Menggantikan Megawati Jabat Ketum PDIP, yang Dukung Kakak Sendiri

ago 12 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.