BINJAI, Waspada.co.id – Menindaklanjuti SE Kemenkes RI dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang tata laksana dan manajemen klinis gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak, Dinas Kesehatan Kota Binjai langsung merespon dengan melakukan pendataan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai Dr.Sugianto SpOG, mengatakan pihaknya sejauh ini sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi.
“Mengenai dampak efek obat yang menimbulkan penyakit gagal ginjal akut ini, Dinas Kesehatan kota Binjai melaksanakan pendataan kasus di sarana pelayanan kesehatan, baik Rumah Sakit, Puskesmas maupun Puskesmas Pembantu (Pustu), sekaligus pemantauan penanganan yang wajub sesuai SOP,” beber Dr. Sugianto, kepada Waspada Online, Kamis (20/10).
Informasi sementara diperoleh, tercatat ada 11 kasus ginjal akut di Sumut, 7 diantaranya dirawat di RSUP Adam Malik, Medan dan sisanya di rumah sakit lain. 6 orang diketahui telah meninggal dunia dan 1 sembuh.
Ami (45) warga Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, mengaku sudah tau adanya informasi soal Gangguan Ginjal Akut Progressive Acute (GgGAPA). Hanya dia bilang tak mengetahui jenis obat seperti apa yang boleh dan tidak.
“Iya udah tau, tapi jenis obat yang bagaimana yang tidak boleh digunakan saya belum tau,” sebut dia. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post