SINABANG, Waspada.co.id – Polemik internal antara Direktur Utama PT ALS Yusdi dengan mantan Direktur Cabang Perwakilan Kabupaten Simeulue Saiful Anwar tampaknya memasuki babak baru.
Yusdi yang sebelumnya menanggapi dingin ‘serangan’ yang dialamatkan ke perusahaannya, kali ini bereaksi.
Melalui klarifikasi media pers, ia menegaskan Saiful alias Pol SM tak memiliki kewenangan apapun di perusahaan PT ALS.
Hal itu disampaikan Yusdi menyusul adanya statement Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue yang menyebut salah satu alasan menghentikan operasional AMP PT ALS karena permintaan bekas Direktur Cabang PT ALS sebagai mana yang dilansir salah satu media online. Terkait hal ini, da menduga manuver Saiful Anwar dilatar belakangi manuver tak sehat.
“Untuk diketahui, per tanggal 2 Juni 2022, dia (Saiful) tidak lagi menjabat sebagai Direktur Cabang di PT ALS. Perihal pemberhentian Saiful juga telah kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue. Jadi tidak ada kewenangan dia meminta AMP PT ALS ditutup. Dugaan saya, ini ada manuver,” ujar Yusdi, beberapa waktu lalu.
Di kesempatan yang sama, ia lantas membeberkan status Pol SM di perusahaan PT ALS (sebelum dipecat) katanya, Saiful adalah orang kerja yang diangkat sebagai Direktur Cabang dengan salah satu kewajiban mengurus segala ekspedisi angkutan material.
Karena itu, ia membantah kalau Saiful Anwar dikatakan memiliki saham di PT ALS.
Bahkan disebutkan dukungan yang dikeluarkan Saiful ke PT Bohana Jaya paket Seorafon Rp24 miliar, tidak mempunyai legalitas dan cacat hukum. Sebab ketentuan di dalam akta notaris Saiful tidak berhak mengeluarkan dukungan tanpa pemberitahuan ke pemilik perusahaan yaitu Direktur Utama.
“Ia dulunya orang yang saya angkat sebagai Direktur Cabang untuk mengurus ekspedisi pengangkutan material. Dia digaji perusahaan. Maaf cakap, ‘kencingnya pun saya bayar’. Jadi saya pastikan tidak ada investasi saham Saipul di PT ALS,” ungkap pria berkacamata ini.
Nah, gerah atas dugaan manuver tak sehat yang dilakoni, Yusdi berencana akan menempuh upaya hukum. Langkah itu diambilnya setelah mencermati terpaan isu miring yang kerap disasarkan kepadanya dan perusahaan miliknya.
“Ya kemungkinan akan ada langkah hukum, karena saya telah dirugikan. Bukan hanya secara moril namun juga materil,” tegasnya.
Lepas dari itu, Yusdi juga menyayangkan keputusan sikap Kepala Dinas Perizinan DPMPTSP yang mengeluarkan pernyataan telah menutup operasional AMP miliknya. Apalagi, penutupan itu terkesan dieksekusi terburu-buru dan tanpa pertimbangan.
“Kalau memang izin AMP kami sudah habis masa berlaku atau mati, seharusnya dilakukan perpanjangan, kalaupun ada yang kurang terkait izin ini disampaikan. Bukan langsung ditutup, Sebab, keberadaan AMP kami di Kabupaten Simeulue juga untuk menunjang pembangunan,” tandasnya.
Lalu benarkah Pemda Simeulue menutup AMP PT ALS?
Lewat sambungan seluler, Kadis DPMPTSP Simeulue Samsudin membantah mengeluarkan statement menutup operasional AMP PT ALS. Yang benar, kata Samsudin, (30/9), pihaknya menghentikan sementara AMP karena berkenaan masa berlaku izin yang sudah habis.
“Saya bantah, karena saya tidak pernah mengatakan Dinas Perizinan menutup AMP PT ALS. Yang ada, menghentikan sementara AMP PT ALS karena masa berlaku izin habis,” ucap Samsudin.
Tak sampai di situ, Samsudin juga menampik penyebab ditutupnya AMP PT ALS lantaran permintaan mantan Direktur abang Saiful Anwar.
“Itu beritanya juga tidak benar, memang Saiful Anwar pernah menyampaikan surat bahwa dia tidak lagi menjabat sebagai Direktur Cabang di PT ALS. Isi surat menjelaskan segala sesuatu menyangkut AMP tidak lagi tanggung jawabnya. Jadi tidak meminta menutup AMP,” demikian penjelasan Samsudin kepada Waspada Online.
Setali dua uang, Saiful Anwar yang dikonfirmasi pewarta media ini juga menolak dirinya disebut aktor yang meminta AMP PT ALS ditutup. Namun membenarkan dirinya telah resign (berhenti) dengan status pecat di struktur perusahaan PT ALS.
“Ya, saya sudah diberhentikan dari PT ALS, tapi tidak benar kalau saya yang meminta operasional PT ALS ditutup. Kalau PT ALS ingin memperpanjang izin silakan, tidak ada problem bagi saya, namun jangan dipakai atas nama saya lagi,“ kata Saiful Anwar yang dikonfirmasi, Sabtu (1/10) malam.
Diuraikan, surat pernyataan yang ditujukannya ke Pemerintah Kabupaten Simeulue, katanya sebagai bentuk respon menyangkut lingkungan terhadap lokasi AMP PT ALS. Dasar alibi itu ia tak memungkiri dan berharap operasional AMP ALS dihentikan sementara, dalihnya karena berbenturan dengan lingkungan.
“Saya buat surat pernyataan, karena berhubung ada benturan lingkungan dan pelaporan Walhi soal lingkungan. Kalau bisa AMP PT ALS dihentikan operasionalnya sementara, itu pertanyaan saya yang saya sampaikan ke Pemerintah Daerah, tapi bukan meminta ditutup,” tuturnya.
Di sisi lain, Saiful justru menyoal keterangan pers Yusdi terkait kewenangan dirinya saat masih bernaung di bawah manajemen PT ALS. Kata Saiful, ia dipecat tanggal 2 bulan Juni tahun 2022 dan disampaikan tanggal 1 Agustus 2022.
“Keterangan pers dia (Yusdi) tidak sesuai yang sebenarnya, di Akte Notaris, saya diberhentikan tanggal 2 bulan 6 tahun 2022 dan disampaikan 1 Agustus. Jadi secara prinsip pada tanggal 7 bulan 6 jelas saya masih memiliki kewenangan,” ketus Saiful.
Begitupun menyangkut dukungan yang dikeluarkannya untuk mengikuti tender paket jalan Seurafon Rp24 miliar, ia mengatakan dirinya tak mesti meminta izin terlebih dahulu ke Direktur Utama. Alasannya, karena merasa memiliki kewenangan mengeluarkan dukungan.
“Secara legal hukum saya tidak perlu minta izin ke Direktur Utama untuk mengeluarkan dukungan, itu ada pasal-pasalnya dalam akta notaris,” katanya. (wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post