MEDAN, Waspada.co.id – Para pengguna kendaraan diajak untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berada di jalan raya. Pasalnya, Dit Lantas Polda Sumut telah menambah lima ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bergerak secara dinamis di lapangan.
“Kita sudah menambah lima ETLE dalam bentuk device atau mobile apps (handphone) yang dapat bergerak secara dinamis di lapangan memantau pelanggaran lalu lintas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, Kamis (6/10).
“Nantinya para petugas dengan mengenderai sepeda motor mobile (keliling) dan apabila menemukan pengendara yang melanggar lalu lintas, secara otomatis ETLE akan memotret yang terhubung langsung dengan pusat operator,” tambahnya.
Selain lima ETLE mobile, Indra mengungkapkan ETLE statis juga sudah ditambah selain yang di kawasan Lapangan Merdeka, ada di Jalan Brigjen Katamso.
Ia berharap, agar pengendara sepeda motor tetap mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak melanggar traffic light, melawan arus lalu lintas, tidak parkir di sembarang tempat, tetap memakai helm, membawa penumpang sesuai kapasitas.
Kemudian, tidak menggunakan handphone saat berkendara. Etle mobile dan statis dapat menangkap nomor plat kenderaan yang diganti atau modifikasi serta nomor plat yang sudah habis masa berlakunya.
“Bila ETLE mobile dan statis ada menemukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing sesuai nomor plat kendaraan melalui kantor pos,” sebutnya.
Indra menegaskan, Dit Lantas Polda Sumut akan terus menambah ETLE mobile dan statis dan mudah-mudahan di setiap persimpangan jalan yang dipasang lampu dapat segera terpasang ETLE statis.
“Pemasangan ETLE mobile dan statis ini sejalan dengan Program Presisi Kapolri yakni peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional yang sudah diresmikan,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post