Waspada.co.id – Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan sudah memasuki babak baru. Kapolri Listyo Sigit, pada Kamis (9/10) malam sudah menetapkan sejumlah tersangka atas meninggalnya ratusan orang usai menyaksikan laga Arema FC kontra Persebaya, beberapa waktu lalu.
Keenam tersangka yang dimaksud yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Tak hanya sekadar menyebutkan nama, Kapolri juga menerangkan sejumlah tanggung jawab dari keenam tersangka tersebut. Dihimpun dari berbagai sumber, dijelaskan bahwa Direktur PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, nyatanya PT LIB menunjuk stadion yang belum mencukupi persyaratan fungsinya dan menggunakan hasil verifikasi pada 2020.
Lalu, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 tentang regulasi keselamatan dan keamanan UU Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Semestinya, Panita Pelaksana wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Sementara itu, Security Officer Suko Sutrisno tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu saat insiden.
Ada juga Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Tersangka berikutnya yakni Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Hasdarman memerintahkan anggotanya unruk menembakan gas air ke arah penonton. Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi, yang juga memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata.
Penetapan para tersangka ini paling tidak sudah menjadi titik terang terkait kasus kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan malang. Mesti memang tidak akan mungkin membayar rasa sedih dari keluarga para korban yang ditinggalkan.
Tragedi maut Kanjuruhan memang menjadi sudut kelam sepakbola Indonesia. Bahkan akan tercatat sebagai insiden jumlah kematian suporter terbanyak kedua dalam sejarah sepakbola dunia setelah kejadian di Peru pada pada 24 Mei 1964. Sayang, bukan prestasi sepakbola Indonesia yang mendunia justru insiden kematian suporter yang akan dikenang oleh banyak orang.
Dampaknya pasti peristiwa ini akan menjadi sorotan dunia dan memberikan citra buruk bagi Indonesia. Paling tidak para suporter atau penonton sepakbola dari luar negeri akan ketakutan bila tim kesayangannya akan bertanding melawan Timnas Indonesia. Ketakutan ini akibat dari tidak adanya rasa aman dan nyaman ketika harus menyaksikan sebuah pertandingan sepakbola di negeri ini.
Harus diingat bahwa dari peristiwa kemanusiaan ini, seluruh pihak harus berbenah serta mengevaluasi diri. Khusus untuk para suporter, jangan lagi jadikan sebuah pertandingan sepakbola semata-mata sebagai pertarungan marwah dan harga diri, kalau ujung-ujungnya harus ricuh, hingga nyawa tak berdosa jadi melayang. Ingat jika sepakbola ini hanya sebuah hiburan, dan mestinya harus membuat kita semakin mempererat silaturahim bukan malah sebaliknya.
Pemerintah melalui Polri memang sudah menetapkan para tersangka dengan melihat tanggung jawab serta peran dari masing-masing oknum tersebut. Namun lebih dari itu, secara moralitas siapakah yang harus bertanggung jawab atas tragedi maut Kanjuruhan? (***)
Discussion about this post