BANDA ACEH, Waspada.co.id – H Sudirman akrab disapa Haji Uma merupakan anggota DPD RI asal Aceh, menggelar rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Aceh di Banda Aceh, Rabu (19/10).
Rapat tersebut membahas permasalahan para sekretaris desa se-Kabupaten Aceh Utara pada 13 Oktober lalu, mengadu pada anggota DPD RI asal Aceh tersebut terkait permasalahan pemotongan gaji atau penghasilan tetap (Siltap) sekretaris desa se-Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, pada 2020 para sekretaris desa masih menerima gaji atau sebesar Rp 2,2 juta per bulan, namun sejak tahun 2021 hingga saat ini besaran gaji yang diterima sekretaris desa hanya Rp600 ribu per bulan atau berkisar 27 persen dari gaji sebelumnya sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2021.
“Mereka (sekretaris desa) di Aceh Utara sejak 2021 gajinya dipotong 1,6 juta rupiah hingga saat ini. Pemotongan gaji tersebut pastinya akan sangat mendampak dengan kinerja mereka di desa,” ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, pemotongan gaji sekretaris desa menjadi Rp600 ribu tidaklah sesuai, walaupun diakuinya dana transfer umum (DTU) Aceh Utara tahun 2021 terjadi pengurangan hampir 40% dari tahun sebelumnya, namun pemotongan Siltap sekdes hingga 72 persen atau Rp1,6 juta sama sekali tidak tepat dan akan berpengaruh terhadap kinerja sekretaris desa dalam pemerintahan gampong.
“Terhadap permasalahan ini, kita sudah meminta BPK RI perwakilan Aceh untuk turun ke Aceh Utara guna memeriksa pelaksanaan anggaran dan meminta Pemkab Aceh Utara menganggarkan Siltap yang sesuai,” ungkap Haji Uma.
Menyahuti permintaan Haji Uma, BPK RI akan menindaklanjuti permasalahan ini bulan depan bersamaan dengan pemeriksaan anggaran Aceh Utara. (wol/fik/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post