MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberikan tablet penambah darah kepada para remaja putri di SMA Negeri 1 Medan dalam upaya pencegahan stunting sejak dini bagi perempuan calon ibu di halaman sekolah tersebut, Jalan Teuku Cik Ditiro Medan, Rabu (26/10).
Pemberian tablet penambah darah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Aksi Bergizi yang notabene program Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Mengingat hingga kini kondisi stunting di Indonesia, khususnya di Sumut masih sangat memprihatinkan.
“Saya mengkhawatirkan masa depan anak-anak kita sekalian (dari masalah stunting). Untuk itu kita tidak bisa berpangku tangan. Makanya, saya akan terus keliling ke sekolah-sekolah,” ujar Gubernur didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sumut Dian Arief Trinugroho dan Kadis Kesehatan Sumut Ismail Lubis.
Kekhawatiran itu, kata Gubsu, karena masalah stunting sudah ada sejak lama dan masih ada hingga kini. Untuk itu, pemerintah terus berupaya menekan angka stunting, terutama pencegahan sejak dini bagi para perempuan yang nantinya akan melahirkan anak.
“Untuk itu, masa depan negara dan Sumatera Utara itu berada di pundak kalian para generasi penerus. Bayangkan kalau kita masih diselimuti masalah stunting. Apalagi 40% kabupaten/kota di Sumut masih diselimuti oleh anak-anak stunting,” ucap Gubernur dalam kegiatan yang diikuti siswi SMAN 1 dan SMKN 10 Medan.
Kadis Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, menjelaskan tablet penambah darah tersebut sebagai bentuk intervensi spesifik agar remaja putri yang nantinya kelak akan dewasa, bisa melahirkan anak yang sehat dan tidak mengalami stunting.
“Sebanyak 50 tablet diberikan kepada setiap anak berusia 12-18 tahun. Tablet tersebut dikonsumsi setiap seminggu sekali, salah satunya untuk mencegah anemia,” terangnya.
Ismail juga mengatakan bahwa saat ini angka stunting di Sumut mencapai 25,8%. Karenanya langkah pencegahan sejak dini, merupakan upaya menyehatkan perempuan agar melahirkan anak sehat. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post