MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah empat pelaku tawuran berdarah di Pasar 9, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, telah ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Keempat pelaku tawuran pelaku berdarah yang ditangkap itu berinisial IN (17), Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung dan M Rizki Salim alias Faris alias Ical.
Ditangkapnya para pelaku tawuran berdarah di Pasar 9, Tembung, itu pun dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Selasa (18/10).
“Salah satu pelaku tawuran berdarah itu masih berstatus pelajar,” katanya dalam peristiwa tawuran itu mengakibatkan seorang pemuda bernama Yuda Tri Buana meninggal dunia.
“Dari keempat pelaku turut disita barang bukti sebanyak tiga unit sepada motor yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran,” ujar mantan Kapolsek Medan Baru tersebut.
Fathir menjelaskan, peristiwa tawuran itu berawalnya dari sekelompok remaja saling serang dengan menggunakan sajam, batu dan botol di Jalan Pasar 9, Minggu (16/10) dini hari.
Kemudian datang seorang remaja berlari mengarah Jalan Pasar 9 lalu dikejar dua orang pemuda dengan mengendarai sepeda motor. Tak lama berselang kedua pengendara motor itu menyerang remaja dengan menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.
“Terhadap empat pelaku dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post