MEDAN, Waspada.co.id – Edarkan 15 kilogram ganja, Terdakwa Muhammad Effendi Marpaung Warga Deli Tua, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, dalam amar putusannya menilai perbuatan pria yang berprofesi sebagai sopir itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tandasnya.
Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Mengutip dakwaan sebelumnya, terdakwa Muhammad Effendi nekat menjadi kurir ganja 15 Kg karena membutuhkan biaya untuk perobatan anaknya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post