• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Kasus Dugaan Korupsi di Bank Sumut, Direktur PT Pollung Ditetapkan Tersangka

11 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
BANK-SUMUT

Tujuh Kandidat Lolos Administrasi Calon Dirut Bank Sumut. (WOL Photo)

63
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Direktur PT Pollung Karya Abadi, Suherdi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada Bank Sumut Cabang Stabat yang merugikan negara sebesar Rp1.484.630.959.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi, Rabu (26/10).

RelatedPosts

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

ago 11 bulan
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 11 bulan
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

ago 11 bulan

“Benar. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan Direktur PT Pollung Karya Abadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pencairan Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT. Bank Sumut Cabang Stabat pada Tahun 2016,” katanya.

Dikatakan Yos, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959.

Yos menjelaskan bahwa kasus bermula pada tahun 2016 bertempat di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH. Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp1.548.000.000.

“Tersangka mendapatkan Kredit SPK di PT. Bank Sumut Cabang Stabat sebesar Rp.1.548.000.000 dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yos.

Selain itu, sambung Yos, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan Kredit SPK kepada PT. Bank Sumut Cabang Stabat. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Terkait penetapan tersangka tersebut, Suherdi yang saat ini belum ditahan Kejati Sumut tak terima dan melakukan upaya gugatan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Namun, hakim tunggal As’ad Rahim Lubis dalam putusanya pada Kamis (13/10/2022) lalu, menolak permohonan Praperadilan yang diajukannya. Atas penolakan itu, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pun menang atas gugatan tersebut.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bank sumutKasi Penkum Yos A TariganKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati Sumutkorupsi bank sumutPengadilan Negeri MedanPN MedanpraperadilanPrapid Bank Sumut
Previous Post

Asah Kemampuan Humas, Kejati Sumut Ikuti Pelatihan Mobile Jurnalisme Kejagung

Next Post

Ancam Patahkan Tulang Wartawan, Kadisdik Sergai Dilaporkan ke Polisi

Related Posts

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis
Teknologi

AMD Hadirkan Prosesor Mobile dan CPU Data Center Kelas Dunia Terdepan Bagi Para Pengguna Bisnis

ago 11 bulan
Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri
Ekonomi dan Bisnis

Sumut Butuh 167 Ribu Hektar Sawah Demi Ketersediaan Beras Secara Mandiri

ago 11 bulan
Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi
Fokus Redaksi

Badan Pengelola Geopark Kaldera Toba Sebut Yellow Card UNESCO Jadi Bahan Evaluasi

ago 11 bulan
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar M. Afri Rizki Lubis. (WOL Photo)
Medan

Mundur dari Partai Golkar, Rizki Lubis Totalitas Menangkan Anies di Pilpres 2024

ago 11 bulan
Harga Kripto 20 September 2023: Bitcoin dan Ethereum Kembali Lesu
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 20 September 2023: Bitcoin dan Ethereum Kembali Lesu

ago 11 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Kamis 21 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Kamis 21 September 2023

ago 11 bulan
Next Post
Ancam Patahkan Tulang Wartawan, Kadisdik Sergai Dilaporkan ke Polisi

Ancam Patahkan Tulang Wartawan, Kadisdik Sergai Dilaporkan ke Polisi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    10073 shares
    Share 4029 Tweet 2518
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    1703 shares
    Share 681 Tweet 426
  • Pj Gubernur Sumut Dukung APRC Danau Toba 2023

    1094 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Sekda Apresiasi Penangkapan BBM Subsidi di SPBU Labura

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    198307 shares
    Share 79323 Tweet 49577

Recent News

Pemerhati Pendidikan Korsel Temui Bupati Samosir

Pemerhati Pendidikan Korsel Temui Bupati Samosir

ago 11 bulan
Seleksi-CASN-PPPK-Sergai-2

Pemkab Sergai Buka Seleksi Penerimaan CASN PPPK, Ini Jabatan Fungsional yang Dibutuhkan

ago 11 bulan
Petani-Ramunia

Pemprov Sumut Akan Koordinasi ke Puskopad Kodam I/BB Usai Terima Aduan Petani Ramunia

ago 11 bulan
Stabilitas-Harga-Pangan-kota-Medan

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Butuh Inovasi dan Kreativitas

ago 11 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pemerhati Pendidikan Korsel Temui Bupati Samosir

Pemerhati Pendidikan Korsel Temui Bupati Samosir

ago 11 bulan
Seleksi-CASN-PPPK-Sergai-2

Pemkab Sergai Buka Seleksi Penerimaan CASN PPPK, Ini Jabatan Fungsional yang Dibutuhkan

ago 11 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.