JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di PT ASABRI (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan adapun aset milik Terpidana Benny yang dilakukan sita eksekusi berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
“Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung, Pengadilan, serta Mahkamah Agung (MA),” kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Jumat (7/10).
Ketut menjelaskan eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung serta Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA).
“Selanjutnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga tetap dihukum penjara seumur hidup. Benny terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun hasil membobol Jiwasraya.
MA juga mengamini perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post