MEDAN, Waspada.co.id – Benny Sembiring warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, harus melaporkan oknum pengacara ke Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/10).
Pasalnya, korban perampokan tiga oknum polisi di Jalan Gatot Subroto, Medan, mengaku nama baiknya telah dicemarkan melalui media sosial Facebook.
“Saya merasa dan menduga nama baik telah dicemarkan oleh oknum pengacara berinisial RS yang berkata melalui Facebook bahwa saya meminta uang Rp50 juta untuk berdamai melalui via WhatsApp terhadap kliennya atas kasus perampokan yang dilakukan tiga polisi Polrestabes Medan,” katanya.
“Padahal, permintaan itu tidak pernah saya lakukan maka dari itu kami datang ke Polda Sumut untuk membuat laporan resmi,” terang Benny didampingi kuasa hukum serta ormas dan LSM.
Benny mengungkapkan, dalam rekaman video tepatnya pada menit 5.36 oknum pengacara itu diduga berkata di Facebook bahwa keluarga kliennya sempat dihubungi agar memberikan uang perdamaian Rp50 juta. Jika tidak diberikan akan diviralkan.
“Dari mana aku bisa meminta uang damai sebesar itu. Sementara aku sebagai korban tidak mengenal pelaku sebagai anggota Polri) maupun keluarganya seperti yang disampaikan oknum pengacara di media sosial. Pernyataan yang disampaikan ini saya pastikan hoax dan mencemarkan nama baikku,” ungkapnya.
Benny kembali menduga bahwa ada pihak-pihak yang mencoba mengarang cerita dalam kasus perampokan yang dilakukan tiga oknum polisi itu terhadap dirinya agar mendapat perhatian publik.
“Padahal sudah jelas walaupun ketiga oknum polisi hanya melakukan percobaan perampokan sudah diputuskan dipecat tidak hormat dari Institusi Polri. Oleh karena itu saya meminta agar Polda Sumut agar secepatnya menindaklanjuti laporan STLP/B/1852/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post