• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Pemilu

KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Partai via Video Call tak Langgar Aturan

4 bulan ago
in Pemilu, Politik, Warta
A A
0
Banyak Pelanggaran, KPU Minta Rekrutmen PPK dan PPS Dilakukan Profesional

Ilustrasi KPU (Ist)

11
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Verifikasi administrasi partai politik via video call, masih menjadi perdebatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kedua lembaga itu berbeda pendapat terkait verifikasi tersebut.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, bahwa verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 lewat video call tidak melanggar aturan. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut, penggunaan panggilan video melanggar Peraturan KPU (PKPU).

RelatedPosts

Ilustrasi-Palu

Korupsi Uang Saku, Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Enam Tahun Penjara

ago 4 bulan
Gayus-Lumbuun

Mantan Hakim Agung: Tak Semua JC Dihukum Ringan

ago 4 bulan
Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 4 bulan

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 memang tidak menyatakan bahwa verifikasi administrasi bisa lewat video call. Tapi, PKPU tersebut memperbolehkan video call digunakan untuk verifikasi faktual partai.

“Jadi, secara substantif, penggunaan video call sudah ada dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (30/9).

Karena secara substansi sudah ada dalam PPKU, lanjut Idham, akhirnya pihaknya membuat aturan turunan, yakni Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022. Salah satu pasal dalam Keputusan KPU tersebut memperbolehkan verifikasi administrasi lewat video call.

Sebelumnya, Kamis (29/9) sore, Bawaslu menyampaikan temuan bahwa KPU diduga melanggar aturan dalam tahap verifikasi administrasi (vermin) pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Bawaslu mendapati, KPU memverifikasi keanggotaan partai menggunakan sarana video call.

Diduga pelanggaran karena vermin keanggotaan partai via video call tidak dibenarkan oleh PKPU Nomor 4 Tahun 2022. “Di Pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa vermin melalui fisik,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi.

Bawaslu mendapati praktik verimin keanggotaan partai melalui panggilan video ini terjadi di 10 provinsi. Beberapa di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Puadi menyebut, temuan itu telah disampaikan kepada KPU beserta saran perbaikan. Namun, tidak ditindaklanjuti oleh KPU.

Saat ini, kata dia, Bawaslu sedang menyidangkan temuan-temuan pelanggaran tersebut. Puadi pun meminta KPU untuk mengikuti ketentuan dan hasil keputusan sidang.

“Kita akan lihat putusannya seperti apa, mekanismenya seperti apa. Mau tidak mau KPU harus menjalankan putusan apa yang dikeluarkan oleh Bawaslu. Dan ingat pelanggaran administrasi itu final mengikat,” ucapnya. (wol/republika/ari/d1)

Tags: kpu pusatVerifikasi Administrasi Partaivideo call
Previous Post

Menko Airlangga: Modifikator Mobil Indonesia juga Miliki Pasar yang Besar di Luar Negeri

Next Post

Buka Pendaftaran Bacaleg, NasDem Sergai Tegaskan Tanpa Mahar

Related Posts

Ilustrasi-Palu
Indonesia Hari Ini

Korupsi Uang Saku, Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Enam Tahun Penjara

ago 4 bulan
Gayus-Lumbuun
Indonesia Hari Ini

Mantan Hakim Agung: Tak Semua JC Dihukum Ringan

ago 4 bulan
Ilustrasi-Penculikan-Anak
Indonesia Hari Ini

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 4 bulan
Gedung Mahkamah Agung
Indonesia Hari Ini

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

ago 4 bulan
Ferdy-Sambo2
Indonesia Hari Ini

Ferdy Sambo Disebut Bukan Pimpinan Yang Mengayomi

ago 4 bulan
Hasto Kristiyanto
Indonesia Hari Ini

Hasto Kristiyanto Sebut PDIP Tak Cocok Koalisi dengan Partai yang Suka Impor

ago 4 bulan
Next Post
Buka Pendaftaran Bacaleg, NasDem Sergai Tegaskan Tanpa Mahar

Buka Pendaftaran Bacaleg, NasDem Sergai Tegaskan Tanpa Mahar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2859 shares
    Share 1144 Tweet 715
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4865 shares
    Share 1946 Tweet 1216
  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6278 shares
    Share 2511 Tweet 1570
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    542 shares
    Share 217 Tweet 136
  • Pemuda Batak Bersatu Siap Bantu Pemkab Asahan

    314 shares
    Share 126 Tweet 79

Recent News

Ilustrasi-Palu

Korupsi Uang Saku, Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Enam Tahun Penjara

ago 4 bulan
GANDA-PUTRA-2

Thailand Masters: Berharap Perang Saudara di Final

ago 4 bulan
Gayus-Lumbuun

Mantan Hakim Agung: Tak Semua JC Dihukum Ringan

ago 4 bulan
RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Palu

Korupsi Uang Saku, Mantan Pejabat Bawaslu Divonis Enam Tahun Penjara

ago 4 bulan
GANDA-PUTRA-2

Thailand Masters: Berharap Perang Saudara di Final

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.