• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

OJK: 244 Iklan Melanggar Ketentuan Industri Keuangan

8 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
OJK Catat Kinerja Dua Bank Umum di Sumut Tumbuh Positif

Ilustrasi OJK. (Ist)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 244 iklan yang melanggar industri keuangan periode enam bulan pertama 2022. Adapun jumlah itu setara dengan 3,65 persen dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan.

Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan pasar modal merupakan sektor yang paling banyak ditemukan iklan yang melanggar.

RelatedPosts

Jelang Tengah Malam, Melonguane Sulawesi Utara Diguncang Gempa

Tak Berpotensi Tsunami, Maluku Digunjang Gempa M5,8

ago 8 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 8 bulan
BTN

BTN Kanwil Sumatera Bidik Penyaluran KPR Subsidi 26.830 Unit di 2023, Ini Strateginya

ago 8 bulan

“Karena pasar modal itu tentang investasi ke depan, mungkin menjadikan keuntungan atau tingkat return yang tidak masuk akal, itu iklan banyak yang kita ingatkan kemudian diganti,” ujarnya

Secara sektoral, Kiki merinci pelanggaran iklan sektor perbankan sebesar 2,63 persen, lalu industri keuangan non bank sebesar 8,18 persen, dan pasar modal sebesar 17,31 persen. Sedangkan pelanggaran pada iklan tersebut terdiri dari 95,90 persen kategori iklan yang tidak jelas, sebesar 3,69 persen iklan menyesatkan, dan sebesar 0,41 persen merupakan iklan yang tidak akurat.

“Selama ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan yang berpotensi menyesatkan dan merugikan konsumen,” ucapnya.

Secara proses, apabila iklan dari suatu lembaga jasa keuangan yang dinyatakan melanggar ketentuan OJK, maka akan diberikan peringatan tertulis. Namun, apabila masih melakukan pelanggaran pada item yang sama, maka akan diberikan surat peringatan atau dilakukan proses pemanggilan.

Sementara itu Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Imansyah menambahkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan fintech lebih urgen daripada pengembangan layanan teknologi.

“Kehadiran platform digital meningkat drastis era digitalisasi saat ini. Itu diikuti oleh sikap konsumen, yang banyak memercayakan data personalnya kepada fintech P2P lending untuk memperoleh pendanaan berbasis teknologi informasi,” ucapnya.

OJK sebagai regulator menyadari, kepercayaan konsumen terhadap layanan fintech meningkat, sehingga kepercayaan untuk menggunakan layanan keuangan digital juga meningkat.

Mengacu pada salah satu hasil riset pada 2021, kepercayaan konsumen terhadap layanan fintech baru sebesar 37 persen. Masih jauh dibawah kepercayaan kepada sektor perbankan sebesar 63 persen.

Imansyah lantas menyimpulkan, faktor terpenting bagi fintech untuk lebih bisa memenangkan hati masyarakat, yakni dengan menjamin data konsumen yang tersimpan aman, hingga soal keterjangkauan platform bisa diakses.

“Pengembangan fintech yang terpenting itu bukan dari sisi teknologinya, tapi kepercayaan. Untuk menjawab kepentingan konsumen ini, beberapa aspek penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap fintech melalui pasar yang akomodatif, regulasi yang akomodatif, edukasi terkait sistem keamanan dan literasi konsumen, serta tentunya supervisi efektif,” ucapnya. (wol/republika/man/d2)

Tags: Fintechiklan keuanganOJKotoritas jasa keuanganpelanggaran iklan keuangan
Previous Post

Speed Satu Hingga Tiga Pada Nozel Tak Pengaruhi Volume Pengisian BBM

Next Post

Sri Mulyani Optimistis Indonesia Jadi Negara Maju pada 2045

Related Posts

Jelang Tengah Malam, Melonguane Sulawesi Utara Diguncang Gempa
Indonesia Hari Ini

Tak Berpotensi Tsunami, Maluku Digunjang Gempa M5,8

ago 8 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan
Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 8 bulan
BTN
Ekonomi dan Bisnis

BTN Kanwil Sumatera Bidik Penyaluran KPR Subsidi 26.830 Unit di 2023, Ini Strateginya

ago 8 bulan
Ilustrasi-HAJI
Indonesia Hari Ini

25 Ribu Jamaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Madinah, Puluhan Dirawat, 2 Meninggal Dunia

ago 8 bulan
Anwar-Usman
Indonesia Hari Ini

Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Kontroversi

ago 8 bulan
Gibran
Pemilu

Wacana Gibran Jadi Cawapres, Ini Pernyataan PDIP

ago 8 bulan
Next Post
SRI-MULYANI

Sri Mulyani Optimistis Indonesia Jadi Negara Maju pada 2045

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    2959 shares
    Share 1184 Tweet 740
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    2724 shares
    Share 1090 Tweet 681
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2102 shares
    Share 841 Tweet 526
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10898 shares
    Share 4359 Tweet 2725

Recent News

Jelang Tengah Malam, Melonguane Sulawesi Utara Diguncang Gempa

Tak Berpotensi Tsunami, Maluku Digunjang Gempa M5,8

ago 8 bulan
Bolu-Pisang-Ambon

Ini Cara Buat Bolu Pisang Ambon dan Resepnya

ago 8 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 8 bulan
Argentina

Mantap! Lionel Messi Masuk Skuad Timnas Argentina Lawan Indonesia

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jelang Tengah Malam, Melonguane Sulawesi Utara Diguncang Gempa

Tak Berpotensi Tsunami, Maluku Digunjang Gempa M5,8

ago 8 bulan
Bolu-Pisang-Ambon

Ini Cara Buat Bolu Pisang Ambon dan Resepnya

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.