• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Perkara Dugaan Penipuan, PH Minta Kapolri dan Kapoldasu Kawal Pemeriksaan Robby

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Perkara Dugaan Penipuan, PH Minta Kapolri dan Kapoldasu Kawal Pemeriksaan Robby

Robby Anangga didampingi Kuasa Hukumnya Syarwani, SH.

18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Advokat asal Medan Syarwani SH berharap Kapolri dan Kapoldasu mengawal pemeriksaan terhadap Robby Anangga yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan biaya transportasi gas agar tidak terjadi adanya kriminalisasi, Senin (24/10).

“Penegakan hukum harus berjalan melalui koridor hukum secara benar tanpa adanya tekanan dan intervensi,” ujar Syarwani didampingi kliennya Robby Anangga setelah melayangkan surat perlindungan dan kepastian hukum kepada Kapoldasu dan Kapolri serta instansi terkait lainnya.

RelatedPosts

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

ago 4 bulan
TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

ago 4 bulan
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

ago 4 bulan

Sebelumnya Robby Anangga warga Komplek Binjai Indah, Kecamatan Binjai Utara, ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/1213/VII/ SKPT Polda Sumut tanggal 29 Juli 2021 atas pelapor Mulyadi selaku Kuasa Hukum dari Delmeria.

“Robby merasa terkejut atas tahapan penyidikan perkaranya. Padahal sebelumnya dia tidak pernah diberitahu adanya gelar perkara lanjutan dari penyidik Subdit II Harda- Tahbang Poldasu,” ujar Syarwani.

Padahal, lanjut Syarwani, pada gelar perkara di Kejati Sumut atas laporan Mulyadi tersebut, pihak Kejatisu menyarankan perkara tersebut harus dihentikan karena bukan peristiwa/ perbuatan pidana.

Menurut Syarwani, Robby mengetahui adanya tahapan penyidikan tersebut setelah di WhatsApp pelapor. Bahkan, Robby mengetahui penetapan tersangka dirinya melalui media massa.

“Robby merasa terkejut membaca di media massa yang mengumumkan penetapan Robby Anangga sebagai tersangka 8 hari sebelum diberitahu secara resmi,” ujar Syarwani.

Menurut Syarwani laporan Mulyadi ke Poldasu didasari ihwal Surat Kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 antara Robby Anggara dan Delmeria disaksikan Indra Alamsyah yang disahkan Notaris Dodi Budiantoro.

Ternyata, kata Syarwani, surat kesepakatan bersama tanggal 1 Februari 2018 tersebut tak punya dasar hukum lagi, setelah PT Dirgantara Deli Trans selaku pemberi amanah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan hasilnya hakim membatalkan surat kesepakatan bersama tersebut dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pun menguatkan putusan hakim tingkat pertama itu.

Syarwani juga mengatakan dalam surat kesepakatan bersama itu tidak menjelaskan penyerahan dan pemberian uang serta kewajiban pemberian keuntungan atau transportasi fee.

“Kalau timbul perselisihan, maka para pihak sepakat memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri bukan di kantor polisi,” ujar Syarwani.

Tapi nyatanya, Robby tetap dijadikan tersangka penipuan dan penggelapan.

“Kami ingin Kapolri, Kapoldasu mengawal perkara tersebut agar adanya penegakan hukum tanpa tekanan dari pihak manapun,” ujar Sekjen NasDem Sumut itu

Syarwani tidak menghalangi kalau kliennya bersalah,silahkan lanjutkan.Tapi kalau tidak, ya segera terbitkan penghentian penyidikan(SP3). Namun Syarwani berharap perkara pidana dihentikan dulu, menunggu kepastian hukum di kasus perdata nya.

Diketahui, dalam isi surat kesepakatan bersama 1 Februari 2018 itu Delmeria dan Indra Alamsyah menyediakan truk untuk mengangkut gas elpiji 3 keagenan Robby yang dibeli dari PT Dirgantara Deli Trans.

Tapi belakangan Delmeria tak mampu menyediakan truk mengangkut elpiji karena ditarik pemiliknya. Tapi Delmeria mengaku dirugikan karena penghentian transportasi tersebut.

Terpisah Mulyadi selaku pelapor mengapresissi langkah Poldasu menetapkan Robby sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka Robby melalui dua alat bukti yang cukup,” kata Mulyadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan Mulyadi tersebut.

“Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan ,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Advokat asal Medan Syarwani SHBiaya Transportasi GasHumas Polda Sumut Kombes Pol Hadi WahyudiKapoldasukapolriKejati SumutPT Dirgantara Deli Transrobby anangga
Previous Post

Barcelona vs Athletic Bilbao: Gavi Jadi Tumbal dan Bikin Cemas

Next Post

Polrestabes Medan Tingkatkan Sispamkota Cegah Aksi Kejahatan

Related Posts

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit
Medan

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

ago 4 bulan
TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023
Medan

TNI/Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden Hadiri HPN 2023

ago 4 bulan
Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara
Fokus Redaksi

Oknum Polisi Kirim Sabu ke Hakim Diperberat Hukumannya 10 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Perayaan Thaipusam Diramaikan Warga Medan
Medan

Perayaan Thaipusam Diramaikan Warga Medan

ago 4 bulan
EDITORIAL: HPN Memang Pestanya Insan Pers
Fokus Redaksi

EDITORIAL: HPN Memang Pestanya Insan Pers

ago 4 bulan
Hendry-Bangun
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Harapan Dari Hari Pers Nasional, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran

ago 4 bulan
Next Post
Polrestabes Medan Tingkatkan Sispamkota Cegah Aksi Kejahatan

Polrestabes Medan Tingkatkan Sispamkota Cegah Aksi Kejahatan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Jokowi HPN

    Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143482 shares
    Share 57393 Tweet 35871
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296

Recent News

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

ago 4 bulan
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 4 bulan
Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

Kejati Sumut RJ Kasus Penggelapan HP dan Curi Sawit

ago 4 bulan
Ketua Umum PWI Pusat Kagum Koleksi Galeri Rahmat

Ketua Umum PWI Pusat Kagum Koleksi Galeri Rahmat

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

Ketum PWI Pusat: Rangkaian HPN 2023 Diwarnai Duka

ago 4 bulan
Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

Anggota DPRK Simeulue Ihya Ulumuddin Hadiri Syukuran Gedung SMPIT

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.