• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pledoi Fakarich: Minta Dibebaskan Dari Dakwaan Jaksa Penuntut

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-Pledoi-Fakarich

Terdakwa Fakarich saat Diadili di Pengadilan Negeri Medan. (WOL Photo)

21
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Melalui Penasehat Hukum, Terdakwa Fakar Suhartami Pratama (Fakarich), meminta agar mejelis hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan investasi bodong Binomo ini membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu dikatakan Stella Guntur selaku Penasehat Hukum Fakarich saat dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (13/10).

RelatedPosts

Hendry-Bangun

HIGHLIGHTS: Harapan Dari Hari Pers Nasional, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran

ago 4 bulan
PDIJ

Resmi Dilantik, PDJI Pengcab Kota Medan Siap Lahirkan Pemain DJ Profesional

ago 4 bulan
Pendiri Harian Waspada Terima Penghargaan di Puncak HPN 2023

Pendiri Harian Waspada Terima Penghargaan di Puncak HPN 2023

ago 4 bulan

Menurut Stella, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari persidangan warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diuraikan jaksa penuntut umum.

“Karena itu kami meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa Fakar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Marliyus.

Dalam pledoinya, Stella juga mengatakan sangat keberatan dengan surat Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, karena menurut hematnya Jaksa Penuntut Umum tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahkan cenderung bersikap formalistik dan berusaha menemukan kebenaran formal dengan mengandalkan pembuktian dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam BAP Penyidik, yang notabene adalah merupakan fakta-fakta dari luar persidangan.

“Sehingga oleh karenanya pula Jaksa Penuntut Umum telah keliru dan salah dalam mengambil suatu kesimpulan hukum,” tegasnya.

Dia juga menilai Jaksa Penuntut Umum telah merubah material feit pada Surat Tuntutannya sehingga tidak konsisten dengan surat dakwaan yang dalam hal ini adalah perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

“Karena itu kami meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Fakarich dari segala tuntutan jaksa dan meminta agar jaksa membebaskan terdakwa dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” pungkas Stella.

Sebelumnya, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menuntut Terdakwa Fakarich dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Jaksa penuntut menilai, perbuatan Fakarich terbuki melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: aplikasi BinomoJaksa Julita Rismayadi Purbakasus penipuanpengadilanPengadilan Negeri MedanPN Medansidang FakarichSidang Kasus Binomo
Previous Post

Pemerintah Minta Korban Kanjuruhan Segera Lapor! Biaya Pengobatan Ditanggung

Next Post

Optimalkan Pendapatan Pajak, Pemkab Batubara Siapkan Honorer Untuk Kolektor PBB

Related Posts

Hendry-Bangun
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Harapan Dari Hari Pers Nasional, Oknum Polwan Diduga Selingkuh dan Polisi Amankan Lima Pemuda Tawuran

ago 4 bulan
PDIJ
Hiburan

Resmi Dilantik, PDJI Pengcab Kota Medan Siap Lahirkan Pemain DJ Profesional

ago 4 bulan
Pendiri Harian Waspada Terima Penghargaan di Puncak HPN 2023
Fokus Redaksi

Pendiri Harian Waspada Terima Penghargaan di Puncak HPN 2023

ago 4 bulan
Warga Royal Sumatera Gugat PT Victor Jaya Raya ke PN Medan
Medan

Warga Royal Sumatera Gugat PT Victor Jaya Raya ke PN Medan

ago 4 bulan
WOL Ilustrasi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Sopir Angkutan Online Ditangkap, Berita Penculikan Anak Bohong, dan Penutupan Jalan Imam Bonjol Viral

ago 4 bulan
Dekan UMA Dukung Sikap Wali Kota Medan Tegas Tekan Premanisme
Medan

Dekan UMA Dukung Sikap Wali Kota Medan Tegas Tekan Premanisme

ago 4 bulan
Next Post
Optimalkan Pendapatan Pajak, Pemkab Batubara Siapkan Honorer Untuk Kolektor PBB

Optimalkan Pendapatan Pajak, Pemkab Batubara Siapkan Honorer Untuk Kolektor PBB

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Baharuddin-Siagian

    Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    3368 shares
    Share 1347 Tweet 842
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    481 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143309 shares
    Share 57324 Tweet 35827
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    5132 shares
    Share 2053 Tweet 1283

Recent News

Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

ago 4 bulan
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

ago 4 bulan
Kemenparekraf-Sandiaga-Uno

Sandiaga Uno Optimis Sektor Pariwisata di ASEAN Terus Tumbuh

ago 4 bulan
LEO

Thailand Masters 2023: Leo Rolly/Daniel Marthin Juara

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Wisata-Medan

6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

ago 4 bulan
Hasto Kristiyanto

Soal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.