MEDAN, Waspada.co.id – Tim Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik bos judi Cemara Asri berinisial ABK, Rabu (19/10).
“Untuk hari kelima, kita lakukan penyitaan di dua lokasi, Suzuya Tanjung Morawa dan Jalan Danau Singkarak, Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan, di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit rumah toko (ruko) berlantai III dengan nilai Rp4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp1,1 miliar.
“Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK dengan total nilai sampai hari ini Rp151,9 miliar,” jelasnya.
Hadi menyebutkan, penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan,” sebutnya penyitaan aset itu dilakukan dengan pemasangan stiker.
Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menyita rumah mewah bos judi online Apin BK di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/10) siang.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Herwansyah, menyebutkan rumah mewah itu ditaksir bernilai Rp 30 miliar.
“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem Rp30 miliar dan di Jalan Bakau Rp21 miliar dengan jumlah Rp51 miliar,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post