PANGURURAN, Waspada.co.id – Polres Samosir kembali menerapkan problem solving menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan.
Penyelesaian kasus dengan mediasi dipimpin Kepala SPKT Aiptu Martin Aritonang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Pardomuan Satu Aipda Horas Situmorang, di Ruang SPKT, Selasa (18/10).
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menyampaikan melalui siaran pers humasnya, mengatakan bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi Senin (17/10).
Peristiwa terjadi di Warung Tuak milik Nainggolan Jalan Ronggur Kedai, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak saling menjaga keamanan dan ketertiban, karena masih dalam ikatan keluarga dekat di kampungnya.

“Kejadian seperti ini jangan pernah terulang lagi, karena bisa mendapatkan sanksi sosial dan sangsi hukuman penjara,” tegas Kapolres, Rabu (19/10).
Menurutnya, setelah melalui proses panjang, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum.
“Kedua belah pihak bersedia saling memaafkan dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun,” pungkas Josua. (wol/ward/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post