JAKARTA, Waspada.co.id – Terdakwa Ferdy Sambo menyiapkan peluru Glock 17 milik Bhrada E alias Richard Eliezer yang bakal dipakai untuk mengeksekusi Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Peluru itu disiapkan usai bertanya kepada Bharada E untuk mengeksekusi dengan menembak Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo marah usai mengetahui dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
“Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer ‘berani kamu tembak Yosua?’, atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo Richard menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” kata JPU dalam dakwaan.
Mendengar itu, Sambo lantas membekali satu kota peluru 9 mm kepada Bharada E yang disaksikan Putri. Satu kotak berisi delapan peluru itu lantas ditambahkan ke Glock 17.
“Magazine senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 milik saksi Richard Eliezer saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer yang semula berisi tujuh butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm,” sebutnya.
Setelah diberikan peluru, Bharada E lalu memasukkan peluru satu per satu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Ferdy Sambo.
“Saksi Richard Elizer telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” sebutnya.
Ferdy Sambo lantas mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan Richard Eliezer untuk menembak Korban Brigadir J.
Setelah semua persiapan telah siap, Ferdy Sambo menyatakan akan melindungi Bharada E ketika proses eksekusi berjalan di Rumah Dinas Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini telah menjelaskan alibi kepada Bharada E untuk alasan menembak Brigadir J dengan skenarionya adalah korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong, lalu saksi Richard Eliezer datang.
“Selanjutnya korban Nopriansyah Yosua Hutabara menembak saksi Richard Eliezer dan dibalas tembakan lagi oleh saksi Richard Eliezer. Pada saaf
Dia menjelaskan tentang skenario itu saksi Putri Candrawathu masih ikut mendengarkan pembicaraan itu.
JPU akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.(wol/lvz/merdeka/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post