MEDAN, Waspada.co.id – Tabrak warga saat sedang menyeberang hingga meninggal dunia, terdakwa Dedek Syahputra dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai Sulhanudin.
Menurut hakim, perbuatan warga Jalan Sederhana Dusun III Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu terbuki melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amellisa Tarigan, yang sebelumnya meminta agar Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan bahwa awal mula kasus ini ketika Terdakwa melintas di Jalan Yos Sudarso dan mendahului mobil yang berada di depannya.
Namun, tiba-tiba salah seorang warga sedang menyeberang jalan dan terdakwapun menabrak korban hingga terpental jatuh ke depan begitu juga dengan terdakwa. Naasnya, saat dilarikan ke rumah sakit korban meninggal dunia.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post