Waspada.co.id – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyatakan, Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya tidak memperhitungkan penggunaan pintu stadion untuk mengevakuasi dalam kondisi darurat. Temuan itu disampaikan TGIPF dalam dokumen mengenai kesimpulan dan rekomendasi tragedi Kanjuruhan.
“Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat (pintu masuk juga berfungsi sebagai pintu keluar dan pintu darurat, sementara ada pintu lain yang bisa digunakan dan lebih besar),” tulis poin nomor 3 bagian c dilihat Jumat (14/10).Panpel juga tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
Kemudian, tidak mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola, terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
“Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (Safety Briefing),” bunyi poin d.
Selain itu, Panpel tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai seperti HT, Pengeras Suara, dan Megaphone.
“Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat,” sebut poin f.
Selain itu, Panpel tidak memperhitungkan kapasitas stadion. Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.
Selanjutnya, Panpel tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion. Kemudian, tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
Bagian berikutnya, Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
“Tidak menyiapkan tim medis yang cukup,” tulis poin k.
Atas temuan tersebut, TGIPF memberikan sejumlah rekomendasi bagi Panitia Pelaksana. Pertama, Panpel harus memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
Berikutnya, harus mengetahui adanya ketentuan spesifikasi teknis terkait stadion yang standar untuk penyelenggaraan pertandingan sepakbola. Terutama terkait dengan aspek keselamatan manusia.
Selanjutnya, harus mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai seperti HT, Pengeras Suara, dan Megaphone. Panpel juga arus menyiapkan rencana kontigensi dalam menghadapi keadaan darurat.
“Penjualan tiket harus memperhitungkan kapasitas stadion,” tulis poin e.
Selain itu, penjualan tiket menggunakan sistem digital termasuk dalam sistem entry stadion agar tidak terjadi antrean. Kemudian, Panpel Harus menyiapkan penerangan yang memadai di luar stadion.
“Harus mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan,” tulis poin h.
Lebih lanjut, jumlah steward disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan pertandingan. Panpel juga harus menyiapkan tim medis sesuai dengan kebutuhan. (merdeka.com)
Discussion about this post