MEDAN, Waspada.co.id – Nekat mencuri Sepeda di Komplek TNI AU, terdakwa Atmaja (19) warga Jalan Starban Gang Famili, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10)
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kharya Saputra, mengatakan perkara ini bermula terdakwa dan saksi Radit F Ramadan (berkas terpisah) merencanakan untuk melakukan pencurian di dalam perumahan Komplek TNI AU Flamingo Jalan Polonia Blok B – 6 Kelurahan Suka Damai.
“Mereka pergi berjalan kaki masuk ke dalam komplek dan melihat-lihat rumah mana yang bisa diambil barang-barang dan melihat ada satu unit sepeda gunung Merk Pacific warna abu-abu terletak di halaman rumah saksi korban Tapip Jaelani,” kata Jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, kedua terdakwa memantau situasi sekitar aman dan melihat tidak ada orang. Kemudian terdakwa masuk ke halaman rumah tersebut sedangkan Radit memantau situasi di luar untuk memberi kode apabila ada orang datang.
“Usai mengambil sepeda mereka langsung menuju keluar, namun pada saat mereka berboncengan menaiki sepeda tersebut, tiba-tiba saksi Harry Stevens memberhentikan terdakwa,” kata jaksa.
Selanjutnya terdakwa dan saksi Radit mengakui kalau ia mengambil sepeda di salah satu rumah di Komplek AU tersebut.
“Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta,” ucap jaksa.
Ditegaskan jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post