Waspada.co.id – Pengaturan shift dalam aplikasi pembuat jadwal shift kerja sebuah perusahaan merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi oleh HR. Terlebih di masa pandemi yang dapat menyebabkan tidak bisa diprediksinya kesehatan masing-masing karyawan. Hal ini akan menempatkan HR di posisi yang sulit apabila ada karyawan yang tidak dapat hadir karena ada keperluan mendesak. Hal tersebut kemudian dapat berdampak pada tidak optimalnya jam kerja karyawan yang bisa merugikan perusahaan.
Artikel ini akan membahas mengenai cara mengatur putaran shift dengan mudah agar tidak menyebabkan kesalahan dan membuat pekerjaan HR membengkak.
Pengertian Kerja Shift dalam aplikasi pembuat jadwal shift kerja
Kerja shift dalam aplikasi pembuat jadwal shift kerja adalah suatu pergeseran ataupun penetapan jam kerja dari jam yang biasanya terjadi selama satu kali dalam kurun waktu 24 jam. Dari satu hari tersebut, shift terjadi dalam beberapa waktu, seperti shift pagi, shift siang, shift malam atau shift bergilir.
Ada banyak sekali industri perusahaan yang bergantung dari aturan kerja shift agar bisa memaksimalkan produksi. Penerapan terkait waktu kerja shift ini berbeda-beda, tergantung dari kebutuhan dan jenis usaha yang dilakukan perusahaan.
Walaupun demikian, perusahaan harus tetap memperhatikan tingkat keamanan, keselamatan serta kesehatan karyawan ketika menerapkan kerja shift.
Berbagai jenis pekerjaan shift yang ada di Indonesia umumnya pekerjaan yang lebih bersifat jasa maupun layanan, seperti petugas medis, polisi, pelayanan restoran ataupun toko, pemadam kebakaran, dan juga transportasi.
Mengenal Putaran Shift dalam aplikasi pembuat jadwal shift kerja
Perusahaan yang biasanya menerapkan shift kerja yang menggunakan aplikasi pembuat jadwal shift kerja, rata-rata adalah perusahaan yang menyediakan layanan 24 jam. Oleh karena itu, perusahaan menerapkan sistem shift agar operasional bisnis tetap optimal selama 24 jam.
Putaran shift merupakan sistem kerja secara bergiliran. Biasanya perusahaan menetapkan beberapa bagian jam kerja dalam sehari. Penerapan shift kerja ini bertujuan untuk mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas para karyawan. Berdasarkan jangka waktu tertentu, perusahaan dapat merencanakan pengaturan shift sebagai berikut.
1. Shift Pagi-Siang
Shift pagi-siang dalam aplikasi pembuat jadwal shift kerja adalah jam kerja shift yang paling normal. Jam kerja shift ini biasanya dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 atau sama dengan jam kerja normal.
2. Shift Malam
Kerja shift malam dalam aplikasi pembuat jadwal shift kerja adalah kerja yang dilakukan pada malam hari agar bisa memenuhi kebutuhan operasional kerja selama 24 jam penuh. Biasanya, pola shift malam yang berlaku adalah pada jam 8 malam hingga jam 3 pagi, atau jam 11 malam sampai jam 7 pagi.
Sebenarnya, shift malam menjadi hal yang sangat menguntungkan untuk mereka yang mempunyai kegiatan di pagi hari, seperti sekolah, kuliah, atau berjualan. Namun, shift malam juga bisa menyebabkan masalah tertentu.
Berdasarkan laman Sleep Foundation, sebanyak 25% hingga 20% pekerja shift malam mengalami gangguan tidur dan masalah kesehatan mental dan fisik.
3. Long Shift
Shift panjang dalam aplikasi pembuat jadwal shift kerja merupakan penambahan waktu kerja di luar waktu kerja yang telah ditentukan dari biasanya. Model shift ini biasanya diambil untuk mengejar target jangka panjang yang ingin dicapai oleh karyawan.
4. Flexible Shift
Saat ini, kita tahu generasi millenial sangat mendominasi berbagai jenis pekerjaan dan menjadikan beberapa perusahaan lebih menerapkan waktu yang fleksibel atau flexible time.
Menerapkan waktu fleksibel dipercaya menjadi kebutuhan pekerja saat ini agar bisa memenuhi kebutuhan work-life balance mereka.
Dalam waktu kerja yang fleksibel ini, setiap karyawan diberikan kebebasan dalam menentukan jam kerja mereka sendiri, tapi harus tetap bisa memenuhi maksimal jumlah jam kerja per minggu.
Namun, beberapa perusahaan ada yang memanfaatkan penerapan waktu kerja fleksibel ini sebagai kedok eksploitasi karyawan. Nah, hal tersebut sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan bisa dijerat oleh hukum.
5. Remote Working
Remote working merupakan sistem kerja jarak jauh yang banyak diterapkan oleh beberapa perusahaan akhir-akhir ini akibat pandemi. Sistem kerja remote working memiliki jam kerja yang fleksibel, sehingga mereka dapat bekerja dari mana saja. Biasanya, perusahaan yang menerapkan remote working adalah perusahaan-perusahaan modern seperti startup.
Peraturan Kerja Shift Menurut Undang-Undang dalam Aplikasi Pembuat Jadwal Shift Kerja
Aturan sistem kerja di Indonesia pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan kerja. Lebih lanjut, peraturan mengenai Waktu Kerja tertulis pada bab IV bagian kesatu Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
PP RI Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur mengenai waktu istirahat mingguan yang tertulis dalam Pasal 22:
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada Pekerja/Buruh meliputi:
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- Istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Adapun Waktu Kerja Lembur juga diatur pada bagian ketiga dari bab IV Pasal 26 yang berbunyi:
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Pemerintah juga mengatur mengenai pembayaran upah Pekerja atau Buruh pada Pasal 27 yang salah satu ayatnya berbunyi:
- Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.
Cara Melakukan Pengaturan Shift Karyawan dalam Aplikasi Pembuat Jadwal Shift Kerja
- Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Regulasi Shift Kerja
- Atur Shift Kerja Sesuai Regulasi
- Sesuaikan dengan Jumlah Karyawan
- Diskusikan Pembagian Jam Kerja dengan Karyawan
- Solusi Melakukan Pengaturan Shift Tanpa Menimbulkan Kesalahan
Seperti di masa pandemi ini, pemerintah menganjurkan untuk bekerja 8 jam per hari atau 40 jam perminggu sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 21. Anjuran ini pun atas pertimbangan resiko yang dapat merugikan karyawan maupun perusahaan, karena dapat menyebabkan kelelahan yang dapat mengarah pada kerentanan terserang virus.
Oleh karena itu, penggunaan aplikasi pembuat jadwal shift kerja akan dapat mempermudah pekerjaan HR dalam mengatur dan mengelola putaran shift karyawan juga menyelesaikan pekerjaan HR yang lain. Penggunaan aplikasi pembuat jadwal shift kerja yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan HR akan dapat memangkas waktu dan meminimalisir kesalahan dalam merumuskan strategi pola shift karyawan. Selain itu, karyawan dapat dengan mudah melakukan pengecekan jam kerja secara langsung melalui aplikasi pembuat jadwal shift kerja mobile masing-masing, sehingga tidak perlu untuk mencetak jadwal kerja menggunakan kertas.
Mekari Talenta merupakan aplikasi HR sebagai aplikasi pembuat jadwal shift kerja yang dapat menjadi solusi terbaik dan memberikan kemudahan bagi pekerjaan HR. Dengan sistem automasi shift karyawan, karyawan akan dengan mudah mendapatkan shift kerja mereka.
Melalui aplikasi pembuat jadwal shift kerja Mekari Talenta, supervisor atau HRD dapat melakukan pergantian shift secara fleksibel dan memudahkan karyawan dalam memonitor jadwal kerja mereka di kemudian hari. Selain itu, aplikasi Mekari Talenta juga dilengkapi dengan fitur pengelolaan karyawan secara menyeluruh mulai dari kelola database karyawan, absensi online, hingga penggajian. (*)
Discussion about this post