• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru serta Persyaratan

2 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-SIM

Ilustrasi SIM (ANTARA)

32
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor. Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru.

Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C

RelatedPosts

ZULHAS

Cara Mendag Zulhas Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan 2023

ago 2 bulan
BTN

Menteri Keuangan Dukung Langkah BTN Menjadi Kebanggaan Indonesia

ago 2 bulan
Shidarto-Suryadipuro

Jadi Ketua ASEAN 2023, Indonesia Fokus Perkuat Kerja Sama

ago 2 bulan

Proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling ataupun secara online melalui aplikasi. Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya dan persyaratan perpanjang SIM A dan SIM C.

1. SIM A sebesar Rp80.000.

2. SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, biaya asuransi Rp30 ribu serta biaya registrasi sebesar Rp5000.

Syarat Perpanjang SIM Online

1. Memiliki SIM yang lama.

2. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

3. Surat keterangan sehat dari dokter.

4. Surat keterangan lulus uji simulator.

5. Sudah mengisi formulir yang telah disediakan di website resmi Korlantas Polri.

Cara Perpanjang SIM A dan SIM C via Online

1. Buka laman Korlantas Polri Korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik menu pendaftaran SIM online.

3. Kemudian klik “Perpanjang SIM”.

4. Setelah itu isi seluruh kolom pada formulir tersebut.

5. Setelah terisi semua, masukkan kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan.

6. Klik tombol “Kirim”.

7. Cek email Anda dan akan ada bukti registrasi yang masuk ke email.

8. Kemudian lakukan pembayaran dan pilih metode pembayaran sesuai dengan keinginan.

9. Setelah selesai melunasi pembayaran, datang ke Satpas atau SIM keliling yang sudah dipilih pada saat registrasi online.

10. Tetaplah membawa seluruh dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

11. Tahap terakhir, petugas akan memanggil nama Anda untuk melakukan foto dan pencetakan SIM baru.

Beberapa Ketentuan yang wajib Anda harus pahami sebelum perpanjang SIM

1. Pemohon wajib melakukan perpanjang SIM sebelum berakhir masa berlaku yang tertera

2. Seringkali petugas akan mendahulukan pemohon yang paling mendekati masa berakhir SIM yaitu H-7 hari sebelum habis masa berlakunya.

3. Jika pemohon telat atau melebihi batas dari masa berlaku perpanjang SIM, perlu mengganti SIM baru.

4. Jika semua syarat dan berkas sudah disiapkan, setelah itu pemohon dapat mengajukan ke petugas di bagian identifikasi dan verifikasi ke Satpas atau tempat layanan SIM lainnya (Misalnya SIM Keliling). (wol/tempo/man/d2)

Tags: KorlantasPerpanjangan SIM OnlinesamsatSIM CSIM. SIM A
Previous Post

Bantah Pernah Diperiksa Propam soal Ismail Bolong, Kabareskrim Tantang Ferdy Sambo Buka BAP

Next Post

Piala Dunia 2022: Der Oranje Lanjut 16 Besar

Related Posts

ZULHAS
Indonesia Hari Ini

Cara Mendag Zulhas Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan 2023

ago 2 bulan
BTN
Indonesia Hari Ini

Menteri Keuangan Dukung Langkah BTN Menjadi Kebanggaan Indonesia

ago 2 bulan
Shidarto-Suryadipuro
Indonesia Hari Ini

Jadi Ketua ASEAN 2023, Indonesia Fokus Perkuat Kerja Sama

ago 2 bulan
Hasto-Kristanto
Indonesia Hari Ini

NasDem Pastikan Tak Ada Bahas Reshuffle Saat Paloh Bertemu Jokowi

ago 2 bulan
Para Dewan Pakar dan Penasihat DPD PKS Asahan usai dilantik
Politik

Ketua DPD PKS Asahan: Kehadiran Dewan Pakar dan Pengurus Bisa Tambah Energi Baru

ago 2 bulan
Presiden Joko Widodo dengan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh
Indonesia Hari Ini

Ditanya Soal Pertemuan dengan Surya Paloh, Jokowi: Mau Tahu saja!

ago 2 bulan
Next Post
Belanda-VS-QATAR

Piala Dunia 2022: Der Oranje Lanjut 16 Besar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    141729 shares
    Share 56692 Tweet 35432
  • Demo di Kantor Wali Kota, Massa Satu Betor Bilang Bobby Nasution Berbohong

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • Gubernur Sumut Dampingi Prabowo Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa

    158 shares
    Share 63 Tweet 40
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Beredar Kabar, KIP Agara Kembalikan Formulir Nilai Calon PPS Untuk Diisi Ulang

    139 shares
    Share 56 Tweet 35

Recent News

RUAS-JALAN-KOTA-MEDAN

Program Bobby Selanjutnya, Medan Tanpa Kabel!

ago 2 bulan
Bupati Asahan berikan sambutan di event Drage Bike IKMA Asahan

Gelar Drag Bike, IKMA Asahan Ingin Sadarkan Generasi Muda

ago 2 bulan
Ilustrasi-Diabetes

Penderita Diabetes Wajib Lakukan Empat Hal Ini saat Malam Hari

ago 2 bulan
ZULHAS

Cara Mendag Zulhas Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan 2023

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RUAS-JALAN-KOTA-MEDAN

Program Bobby Selanjutnya, Medan Tanpa Kabel!

ago 2 bulan
Bupati Asahan berikan sambutan di event Drage Bike IKMA Asahan

Gelar Drag Bike, IKMA Asahan Ingin Sadarkan Generasi Muda

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.