BINJAI, Waspada.co.id – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus 2 pria pelaku terduga bandar narkoba di sebuah rumah di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Keduanya berinisial AJ (30 th) dan MAA (29 th), warga jalan Balai Desa Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Dari penggrebekan polisi turut menangkap seorang wanita berinisial MY (25 th) warga Tanjung Jati, Kecamatan Binjai Barat, yang diduga sebagai penghuni rumah yang disinyalir jadi sarang lokasi transaksi sabu.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan tim Satrea yang dikomandoi Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mulanya melakukan penyelidikan pasca informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat traksaksi sabu.
“Setelah diintai dan diamati sekitar pukul 00.30 WIB petugas melihat ada 2 orang pria dan 1 perempuan dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di depan pagar rumah di lokasi tersebut. Tak menunggu waktu lama, petugas langsung mendatangi ketiganya dan melakukan penggeledahan badan,” beber Iptu Junaidi, Selasa, (30/11).
Saat digeledah personel menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu-sabu dari AJ. Dia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
“Dilakukan interogasi awal terhadap terduga ketiga orang tersebut. Mereka mengaku rumah tersebut dijadikan tempat untuk melakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Menurut keterangan AJ, sabu-sabu tersebut diperoleh dari M yang tinggal di Medan,” jelas Iptu Junaidi.

Dari penggrebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik transparan dengan berat bruto 8,17 gram, 2 unit hanpone merk Oppo warna hitam dan Vivo warna silver.
Terrhadap ketiga orang pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post