MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Ketenaga Kerjaan Sumatera Utara (Disnaker Sumut), segera menyampaikan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 ke Pemerintah Kabupaten/Kota
“Iya, hari ini juga (kemarin) kita sampaikan ke Pemkab/Pemkot di Sumut,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumut, Bahruddin Siagian, saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Baharuddin menjelaskan, SK Gubernur terkait UMP Sumut tahun 2023 ini akan dijadikan pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah tahun 2023.
Menurut Baharuddin, harus merujuk dengan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten/kota. Sehingga, dapat disimpulkan berapa persentase kenaikan UMK tersebut.
“Hasil berapa besaran dan presentasi kenaikan UMK itu, paling lama diumumkan pada 7 Desember 2022, mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah diumumkan pada 7 Desember 2022, pemerintah kabupaten/kota menyampaikan SK Bupati dan Wali Kota terkait kenaikan UMK Tahun 2023 ke Pemprov Sumut untuk disampaikan atau dilaporkan ke pemerintah pusat.
Untuk diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, memutuskan opsi tertinggi kenaikan UMP Sumut tahun 2023 yang diajukan oleh dewan pengupahan dari Disnaker Sumut, hasil musyawarah dengan serikat buruh dan perusahaan yang ada di Sumut.
Dalam pembahasan UMP 2023, Disnaker Sumut bersama kaum buruh dan perusahaan di Sumut dengan rumus merujuk dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumut.
Sehingga diputuskan tiga opsi, yakni pertama kenaikan 6,58 persen, kedua kenaikan 7,01 persen dan ketiga kenaikan sebesar 7,45 persen.
Namun, Edy mengambil keputusan kenaikan tertinggi sebesar 7,45 persen atau naik sebesar Rp187.883,99.
Keputusan Gubernur soal UMP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp2.522.609,94 naik menjadi Rp2.710.493,93 pada tahun 2023.
“Kita putuskan yang terbaik dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen,” sebut Gurbernur Edy Rahmayadi kepada wartawan di Jalan TD Pardede, Kota Medan, Senin (28/11) lalu. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post