MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti mengedarkan sabu, Ibu rumah tangga (IRT) Fenny Arika, warga Kecamatan Medan Sunggal dituntut 5 tahun 6 bulan (66 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11).
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution.
Menurut jaksa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tegas jaksa.
Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa Fauzan Arif Nasution mengatakan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan atas informasi masyarakat dengan cara undercover buy.
Melalui bantuan informan, salah seorang anggota tim menelepon terdakwa dan memesan sabu dan kemudian diarahkan ke alamat rumah IRT tersebut.
Fenny Arika langsung diamankan setelah menyerahkan sabu seberat 0,14 berikut uang tunai Rp60 ribu diduga dari hasil penjualan sabu sebelum tertangkap.
Ketika diinterogasi terdakwa mengatakan bahwa sabunya diperoleh dari Novita Zebua 2 hari sebelumnya dan dijanjikan dapat komisi Rp100 ribu bila sabunya laku terjual.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post