Namun, keterangan Kamaruddin lalu dihentikan majelis hakim karena dinilai keluar dari substansi perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
“Ini setop (kesaksian Kamaruddin). Ini perkara (pasal) 338, (pasal) 340 (pembunuhan berencana. Saudara bicara lain (Satgassus), saya akan hentikan,” ujar Hakim Wahyu.
Kekuatan Besar
Diketahui, Satgassus Merah Putih Polri mencuat ke publik usai terjadinya pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu merupakan Kadiv Propam Polri.
Pasalnya, pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J awalnya sempat berjalan lamban. Muncul dugaan, hal ini terjadi karena kekuatan besar yang mencoba menghalangi dan menutup perkara ini. Kekuatan itu diduga terkait Satgassus Merah Putih Polri yang ketika itu dipimpin Ferdy Sambo.
Membawahi Ratusan Polisi
Informasi dihimpun, Satgassus Merah Putih membawahi ratusan anggota polisi, termasuk sejumlah Kapolda. Namun, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Satgassus Merah Putih yang dibentuk 2019 pada masa Tito Karnavian menjabat Kapolri itu tidak menunjukkan kinerja signifikan.
Padahal, memiliki kewenangan istimewa menangani kejahatan-kejahatan psikotropika, narkoba, tindak pidana pencucian uang, korupsi dan ITE. Bahkan turut menangani perkara yang perputaran uangnya tinggi seperti judi online dan prostitusi.
Discussion about this post