• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Hakim Perintahkan Aset Fakarich Dikembalikan ke Saksi Korban

3 bulan ago
in Medan
A A
0
Hakim Perintahkan Aset Fakarich Dikembalikan ke Saksi Korban

Terdakwa Fakarich saat diadili di PN Medan Terkait penipuan investasi Binomo (WOL Photo)

73
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Marilyus menyatakan aset milik Terdakwa Fakar Suhartami alias Fakarich, terdakwa kasus penipuan investasi Binomo, dikembalikan ke saksi korban.

Dalam amar putusan hakim yang dibacakan di Ruang Cakra VIII, PN Medan, menilai perbuatan Fakarich terbuki secara sah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.

RelatedPosts

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 3 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 3 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 3 bulan

“Menyatakan barang bukti berupa keplingan tanah di Marelan, dan sejumlah sertifikat atas nama Fakar Suhartami dikembalikan ke saksi korban secara proporsional,” vonis hakim, Rabu (2/11).

Menanggapi vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita, mengatakan kedepannya akan berkoordinasi ke hakim terkait barang bukti yang dikembalikan ke saksi korban.

“Tanahnya juga sudah kita minta sama pengadilan untuk diblokir, selanjutnya kita akan kordinasi ke pengadilan,” tandasnya.

Sementara dalam persidangan, Fakarich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, menyebutkan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.

Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa. Pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.

Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan. Seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: aplikasi BinomoJaksa Julita Rismayadi Purbakasus penipuanpengadilanPengadilan Negeri MedanPN Medansidang FakarichSidang Kasus Binomo
Previous Post

Jaga Keandalan Listrik Selama KTT G20, PLN Resmi Operasikan PLTG

Next Post

Kasi Sarpras Disdik Periksa Progres Rehab Ruang Kelas

Related Posts

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI
Medan

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 3 bulan
JPU-Tuntut-Bebas
Medan

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 3 bulan
Iswar Lubis
Medan

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 3 bulan
Telkomsel
Medan

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 3 bulan
Dishub: Bukan Soal Dokumen AMDaL Lalin, Tapi Komitmen Bersama Menjaga Kelancaran Berlalu Lintas
Medan

Dishub Kota Medan Fokus LPJU, Proyek Lampu ‘Pocong’ Diurus Dinas SDABMBK

ago 3 bulan
Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal
Medan

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

ago 3 bulan
Next Post
Kasi-Serpas-Disdik-Pantau-Rehab-Ruang-KElas

Kasi Sarpras Disdik Periksa Progres Rehab Ruang Kelas

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143530 shares
    Share 57412 Tweet 35883
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    518 shares
    Share 207 Tweet 130
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4082 shares
    Share 1633 Tweet 1021

Recent News

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 3 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 3 bulan
Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 3 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 3 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.