MEDAN, Waspada.co.id – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)senilai Rp39,5 miliar hari ini akan di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Konglomerat Medan ini akan dituntut di Ruang Cakra VIII, PN Medan, Pukul 09.00 WIB, Rabu (16/11).
Humas PN Medan Immanuel Tarigan juga membenarkan bahwa hari ini Terdakwa Mujianto akan dituntut JPU Resky Pradana.
“Hri ini jadwal sidang Mujianto. Jamnya menyesuaikan,” ucap Immanuel saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (16/11).
Sementara berdasarkan pantauan Waspada Online di PN Medan, sidang yang dipakai untuk menyidangkan Mujianto masih terlihat sepi.
Untuk Terdakwa Mujianto sendiri, terpantau sudah hadir dengan menggunakan baju khasnya (kemeja putih panjang).
Sebelumnya dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Mujianto diduga melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, Mujianto juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post