MEDAN, Waspada.co.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 17 Kabupaten/Kota mengalami bencana alam dari banjir hingga tanah longsor periode 1 hingga 19 November 2022.
Ke-17 Kabupaten/Kota terendam banjir hingga tanah longsor, yakni Kabupaten Asahan banjir dari 30 Oktober 2022 dan masih berlangsung, Kabupaten Batubara banjir sejak 3 November 2022 dan masih
Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik, Zulham Efendi Siregar menjelaskan langkah-langkah dilakukan BPBD Asahan dan OPD terkait melakukan pemantauan di lokasi Bencana. Memberikan Bantuan Logistik kebencanaan.
“Melakukan evakuasi dan Tindakan penyelamatan terhadap korban.Mobilisasi peralatan kebencanaan yang tersedia. Mendirikan dapur umum pos Kesehatan di beberapa kecamatan,” ucap Zulham, Senin (21/11).
Sudah Rp500 Miliar Habis, Medah Tetap Banjir
Fungsi drainase yang dinilai belum maksimal menampung debit air dalam jumlah besar saat hujan dengan intensitas tinggi turun, dituding sebagai salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Medan baru-baru ini.
Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menggelontorkan anggaran yang sangat besar, yakni lebih dari Rp500 miliar hanya untuk pembangunan drainase, namun faktanya drainase-drainase di Kota Medan belum berfungsi secara maksimal.
Pasalnya, realisasi Dinas PU Kota Medan dalam menyerap anggarannya senilai Rp1 triliun lebih dinilai masih sangat minim.
Sementara, masih banyak drainase di Kota Medan yang belum tersentuh perbaikan sehingga disinyalir belum mampu menampung dan mengalirkan debit air dalam jumlah yang besar.
Dewan Sebut Jangan Sampai Ada PHK Massal
Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, menilai tidaklah sulit menentukan berapa besaran upah yang layak untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2023 mendatang.
Sebab, ada rumus baku yang telah digunakan selama ini sehingga mustahil jika mendapat penolakan dari kedua belah pihak (buruh dan pengusaha).
“Tanpa perlu konsultasi ke kita (Komisi II DPRD Medan, red) sudah dapat angkanya, berapa besaran UMK Medan. Sudah ada rumus bakunya yang disepakati para pekerja, pengusaha dan pemerintah,” ungkapnya, Senin (21/)11).
Politisi Partai Gerindra ini berharap, pemangku kebijakan penetapan upah lebih terbuka lagi sebelum memutuskan besaran UMK Medan tahun 2023. Jangan sampai keputusan yang diambil nantinya malah memunculkan masalah baru, semisal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post