MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 belum ditutup dan masih berlanjut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kasus tersebut masih tetap diproses, walaupun 64 anggota DPRD Sumut dari 100 anggota sudah menjalani hukuman.
“Sejauh ini, KPK sudah memproses 64 orang, sisanya?. Kami lakukan telaah terus, memperdalam perkara yang menyangkut anggota DPRD Sumut, kami akan melihat alat bukti selanjutnya,” kata Alexander pada pembukaan Hari Anti Korupsi seDunia di Gedung Serba Guna (GSG) Pancing, Deli Serdang, Selasa (29/11).
Alexander menegaskan, KPK akan tetap mendalami berbagai dugaan korupsi di DPRD Sumut periode 2014-2019, dengan dasar dari kecukupan alat bukti yang ada. Hal ini juga ditambah dengan pengaduan masyarakat.
Anggota DPRD Medan Diduga Aniya Warga
Dua anggota DPRD Medan dipolisikan karena diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap warga Khalik Fazduani (30) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kedua anggota DPRD Medan yang dipolisikan itu berinisial HBS dan DS. Kasus dugaan penganiayaan itu tengah bergulir di Mapolsek Medan Baru.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (29/11), peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik, saat dikonfirmasi Waspada Online membenarkan adanya dua anggota DPRD Kota Medan yang dilaporkan atas kasus dugaan tindak penganiayaan bersama-sama.
Per 1 Desember Berobat Bawa KTP Langsung Dilayani
Wali Kota Medan Bobby Nasution, menyampaikan kabar gembira bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Di mana per tanggal 1 Desember 2022 mendatang sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit yang memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, hanya dengan menunjukkan KTP.
“Kota Medan sudah memenuhi standar UHC (Universal Health Coverage). Jadi seluruh masyarakat Kota Medan yang ber-KTP Medan tentunya sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP. Jadi gak ada lagi pertanyaan yang BPJS Kesehatannya menunggak, gak papa. Tinggal bawa KTP-nya saja ke rumah sakit yang ada di Kota Medan sudah bisa langsung berobat,” ungkapnya dikutip dari akun Instagram Prokopim Pemko Medan, Senin (28/11).
(wol/man/d2)
Discussion about this post