JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP. Oharda.
Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka Paul dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 312 atau Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Tersangka Alexandro dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Beleri dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Radiansyah dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka M Radikal Iqbal dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menuturkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.
”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Rabu (2/11).
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post