• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

JAM Pidum Setujui 5 Pengajuan RJ, Ini Kasusnya

5 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
JAM-Pidum-Fadil-Zumhana

Foto: Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

8
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP. Oharda.

RelatedPosts

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsotek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

ago 5 bulan
Pekan Ini, Harga Kebutuhan Pangan Berangsur Normal

Pekan Ini, Harga Kebutuhan Pangan Berangsur Normal

ago 5 bulan
Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

ago 5 bulan

Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka Paul dari Kejaksaan Negeri Bitung yang disangka melanggar Pasal 312 atau Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Tersangka Alexandro dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Beleri dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Radiansyah dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka M Radikal Iqbal dari Kejaksaan Negeri Balangan yang disangka melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menuturkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.

”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Rabu (2/11).

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Previous Post

Vonis Fakarich Lebih Tinggi Dua Tahun Dari Tuntutan, Jaksa Penuntut: Kami Terima

Next Post

HM Husni Berharap Tahun 2023 Jamaah Lansia Bisa Menunaikan Haji

Related Posts

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsotek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai
Ekonomi dan Bisnis

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

ago 5 bulan
Pekan Ini, Harga Kebutuhan Pangan Berangsur Normal
Ekonomi dan Bisnis

Pekan Ini, Harga Kebutuhan Pangan Berangsur Normal

ago 5 bulan
Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023
Ekonomi dan Bisnis

Bapenda Sumut Launching Kebijakan Penghapusan Pajak Progresif Juni 2023

ago 5 bulan
Pacu Daya Saing UMK, Dinas Koperasi UKM Sumut Tingkatkan Keamanan Produk Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Pacu Daya Saing UMK, Dinas Koperasi UKM Sumut Tingkatkan Keamanan Produk Pangan

ago 5 bulan
THR
Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Imbau THR Cair Sebelum 19 April 2023, Apindo: Harus Dilaksanakan!

ago 5 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Senin (27/3)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Senin (27/3)

ago 5 bulan
Next Post
Jamaah-Haji

HM Husni Berharap Tahun 2023 Jamaah Lansia Bisa Menunaikan Haji

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1563 shares
    Share 625 Tweet 391
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154333 shares
    Share 61733 Tweet 38583
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3023 shares
    Share 1209 Tweet 756
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    355 shares
    Share 142 Tweet 89

Recent News

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsotek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

ago 5 bulan
Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

ago 5 bulan
Pekan Ini, Harga Kebutuhan Pangan Berangsur Normal

Pekan Ini, Harga Kebutuhan Pangan Berangsur Normal

ago 5 bulan
5 Bacaan Doa dan Dzikir Penting di Bulan Ramadhan

5 Bacaan Doa dan Dzikir Penting di Bulan Ramadhan

ago 5 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsotek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

Pentingnya Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Medan Utara Sosialisasikan ke Perisai

ago 5 bulan
Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

Polisi Periksa Sejumlah Remaja Antisipasi Geng Motor dan Tawuran

ago 5 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.