• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Kasus 5 Linting Ganja di RJ Kejaksaan, Ini Alasannya

6 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Sudah Berdamai, JAM Pidum Setujui Tujuh Pengajuan RJ

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

14
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Apriyanto Yusuf dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

RelatedPosts

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

ago 6 bulan
Bareskrim Polri Tidak Tarik Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut: Bunuh Diri Minum Racun!

Bareskrim Polri Tidak Tarik Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut: Bunuh Diri Minum Racun!

ago 6 bulan
1.216 Napi Terima Remisi Waisak

1.216 Napi Terima Remisi Waisak

ago 6 bulan

“Disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Selasa (22/11).

Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Tersangka Apriyanto positif menggunakan narkotika jenis Benzodiazepin.

“Tersangka menyimpan 5 linting ganja yang telah diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ketut.

Sementara, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu, barang bukti yang ditemukan masih dalam klasifikasi pemakaian 1 hari, tersangka dikategorikan pengguna narkotika tipe A yakni pengguna narkotika teratur pakai dengan tingkat adiksi ringan, tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, kurir terkait jaringan peredaran gelap narkotika, memiliki kontrol diri yang lemah sehingga mudah dipengaruhi lingkungan dan mampu menemukan potensi dalam dirinya untuk dikembangkan.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumKasus Narkoba di RJkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Previous Post

Jelang Pemilu 2024, KPU Tebingtinggi Siapkan TPS Khusus Pemilih Lapas

Next Post

Jual Sisik dan Lidah Trenggiling, Henri Dituntut 2 Tahun Penjara

Related Posts

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!
Politik

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

ago 6 bulan
Bareskrim Polri Tidak Tarik Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut: Bunuh Diri Minum Racun!
Indonesia Hari Ini

Bareskrim Polri Tidak Tarik Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Polda Sumut: Bunuh Diri Minum Racun!

ago 6 bulan
1.216 Napi Terima Remisi Waisak
Indonesia Hari Ini

1.216 Napi Terima Remisi Waisak

ago 6 bulan
Bimtek Perbaikan Berkas Bacaleg DPRD Pemilu 2024, Ketua DPW PKB Sumut: Harus Terdaftar di KPU
Politik

Bimtek Perbaikan Berkas Bacaleg DPRD Pemilu 2024, Ketua DPW PKB Sumut: Harus Terdaftar di KPU

ago 6 bulan
Cita Rasa Ice Cream Puding Amaliun, Sudah Ada Sejak Tahun 1996
Ekonomi dan Bisnis

Cita Rasa Ice Cream Puding Amaliun, Sudah Ada Sejak Tahun 1996

ago 6 bulan
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Indonesia Hari Ini

Mabes Polri Profesional Tangani Kasus Perkosaan Libatkan Oknum Brimob

ago 6 bulan
Next Post
Jual Sisik dan Lidah Trenggiling, Henri Dituntut 2 Tahun Penjara

Jual Sisik dan Lidah Trenggiling, Henri Dituntut 2 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2444 shares
    Share 978 Tweet 611
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170932 shares
    Share 68373 Tweet 42733
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    192 shares
    Share 77 Tweet 48

Recent News

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

ago 6 bulan
Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 6 bulan
Thailand Open 2023: Final Hanya Fikri/Bagas

Thailand Open 2023: Final Hanya Fikri/Bagas

ago 6 bulan
Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

Pj Sekda Simeulue Berjanji Gedung Pers Secepatnya Dapat Difungsikan

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

ago 6 bulan
Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.