JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Apriyanto Yusuf dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
“Disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Selasa (22/11).
Ketut menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, Tersangka Apriyanto positif menggunakan narkotika jenis Benzodiazepin.
“Tersangka menyimpan 5 linting ganja yang telah diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Ketut.
Sementara, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu, barang bukti yang ditemukan masih dalam klasifikasi pemakaian 1 hari, tersangka dikategorikan pengguna narkotika tipe A yakni pengguna narkotika teratur pakai dengan tingkat adiksi ringan, tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, kurir terkait jaringan peredaran gelap narkotika, memiliki kontrol diri yang lemah sehingga mudah dipengaruhi lingkungan dan mampu menemukan potensi dalam dirinya untuk dikembangkan.
“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post