JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi impor besi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pelimpahan tahap II itu atas 6 berkas perkara dengan tersangka Korporasi.
Adapun 6 berkas perkara masing-masing atas nama:
1. Tersangka Korporasi PT. BES
2. Tersangka Korporasi PT. DSS
3. Tersangka Korporasi PT. IB
4. Tersangka Korporasi PT. JAK
5. Tersangka Korporasi PT. PAS
6. Tersangka Korporasi PT. PMU
Ketut menjelaskan, perbuatan para tersangka disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebelumnya, berkas perkara atas nama 6 Tersangka Korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil,” kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Kamis (3/11).
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh 6 Tersangka Korporasi yaitu Tersangka Korporasi PT. BES, Tersangka Korporasi PT. DSS, Tersangka Korporasi PT. IB, Tersangka Korporasi PT. JAK, Tersangka Korporasi PT. PAS, dan Tersangka Korporasi PT. PMU mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp20.005.081.366.339.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post